Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pengalihan Pajak
Dear rekan Ortax
langsung saja kasusnya seperti ini.
PT.ABC pada tahun 2010 melakukan pembelian produk kepada PT.XYZ.
hingga saat ini PT.ABC tidak melaporkan pembelian tersebut.
PT. XYZ telah melaporkan PPN keluaran atas pembelian PT.ABC.kemudian PT.ABC meminta kepada PT.XYZ agar semua penjualan yg sudah terjadi tersebut dialikan atau minta dianggap bukan pembelian PT.ABC.
Pertanyaannya:
1. kira-kira Pajak apa saja yang hendak PT.ABC hindari atas kondisi ini ?
2. jika PT.XYZ menyetujuinya kondisi apa saja yang bisa dikenakan olehnya.sejau ini yg saya tanggap PT.ABC menghindari pembayaran pajak PPN nya, hanya saja mungkin ada potensi2 pengenaan pajak lain yang mungkin rekan2 lebih mengetahuinya.
mohon bantuannya
terimakasi sebelumnya.
tolong masukkannya rekan-rekan