Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengalihan Kegiatan Operasional usaha kena Pajak ?
Pengalihan Kegiatan Operasional usaha kena Pajak ?
Dear, all tax member….
Adanya peraturan baru dari pemerintah yang menyebutkan penghapusan salah satu kegiatan opersioanl yang dilakukan koperasi, maka untuk dapat melanjutkan keg oprs tsb maka harus dikelola dalam bentuk PT. Yang ingin saya tanyakn apakah dalam hal pengalihan salah satu kegiatan operasional usaha Koperasi tsb ke Suatu PT terutang pajak? Bagaimana prosedur pelaksanaanya ? Serta aturan pajaknya ?
Mohon pencerahann teman2
Trims
Dear Friend Nuvo
Kuncinya apakah terutang Pajak atau tidak sbb:
1.1. Jika dari pengalihan tersebut terdapat Penghasilan maka menjadi Obyek PPh;
1.2. Jika dari pengalihaan tersebut mengandung unsur pengalihan BKP / JKP maka peristiwa tsb. Obyek PPN
1.3. Jika kegiatan tsb. melibatkan pengalihan Hak atas tanah dan bangunan maka obyek PBB dan BPHTB
1.4 Jika peristiwa tsb memerlukan Dokumen untuk Bukti maka menjadi Obyek Bea Meterai;
1.5. Jika dari pengalihan kegiatan Koperasi KUD maka melibatkan Pemda akan terkait dengan Obyek Pajak Daerah (PAD) dan Retribusi Daerah.DEmikian pendapatku.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.