Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pengalihan Kegiatan Operasional usaha kena Pajak ?

  • Pengalihan Kegiatan Operasional usaha kena Pajak ?

     RITZKY FIRDAUS updated 15 years, 2 months ago 2 Members · 3 Posts
  • NUVO

    Member
    24 February 2009 at 4:06 pm

    Dear, all tax member….

    Adanya peraturan baru dari pemerintah yang menyebutkan penghapusan salah satu kegiatan opersioanl yang dilakukan koperasi, maka untuk dapat melanjutkan keg oprs tsb maka harus dikelola dalam bentuk PT. Yang ingin saya tanyakn apakah dalam hal pengalihan salah satu kegiatan operasional usaha Koperasi tsb ke Suatu PT terutang pajak? Bagaimana prosedur pelaksanaanya ? Serta aturan pajaknya ?

    Mohon pencerahann teman2

    Trims

  • NUVO

    Member
    24 February 2009 at 4:06 pm
  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    24 February 2009 at 4:46 pm

    Dear Friend Nuvo

    Kuncinya apakah terutang Pajak atau tidak sbb:

    1.1. Jika dari pengalihan tersebut terdapat Penghasilan maka menjadi Obyek PPh;
    1.2. Jika dari pengalihaan tersebut mengandung unsur pengalihan BKP / JKP maka peristiwa tsb. Obyek PPN
    1.3. Jika kegiatan tsb. melibatkan pengalihan Hak atas tanah dan bangunan maka obyek PBB dan BPHTB
    1.4 Jika peristiwa tsb memerlukan Dokumen untuk Bukti maka menjadi Obyek Bea Meterai;
    1.5. Jika dari pengalihan kegiatan Koperasi KUD maka melibatkan Pemda akan terkait dengan Obyek Pajak Daerah (PAD) dan Retribusi Daerah.

    DEmikian pendapatku.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now