Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PENGALIHAN HARTA APAKAH MERUPAKAN OBYEK PAJAK ?
PENGALIHAN HARTA APAKAH MERUPAKAN OBYEK PAJAK ?
Dear All,
Mohon pencerahan dan bantuannya,
Pasal 4 ayat 1 huruf d angka 1 UU No 36 Tahun 2008 "keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan/badan lainnya sebagai pengganti saham/penyertaan modal merupakan obyek PPh"
Pasal 4 ayat 3 huruf c UU No 36 Tahun 2008 "harta termasuk setoran tunai yang diterima badan sebagai pengganti saham/penyertaan modal dikecualikan dari obyek pajak".
Mohon bantuannya, apakah penyertaan modal /pengganti saham berupa tanah dan / banguna serta aset lainnya merupakan obyek PPh dan PPN ?
Demikian, terima kasih.
- Originaly posted by sunotohadi:
Mohon bantuannya, apakah penyertaan modal /pengganti saham berupa tanah dan / banguna serta aset lainnya merupakan obyek PPh dan PPN ?
tidak rekan..
- Originaly posted by yovi:
tidak rekan..
Terima kasih Rekan Yovi, tetapi bgm dengan Pasal 4 ayat 1 huruf d angka 1 UU No 36 Tahun 2008 ? Mohon penjelasannya. Terima kasih
- Originaly posted by sunotohadi:
Terima kasih Rekan Yovi, tetapi bgm dengan Pasal 4 ayat 1 huruf d angka 1 UU No 36 Tahun 2008 ? Mohon penjelasannya
kl ini soal pengalihan harta bkn soal setoran modal
- Originaly posted by hangsengnikkei:
Originaly posted by sunotohadi:
Terima kasih Rekan Yovi, tetapi bgm dengan Pasal 4 ayat 1 huruf d angka 1 UU No 36 Tahun 2008 ? Mohon penjelasannyakl ini soal pengalihan harta bkn soal setoran modal
setuju
Setoran modal dalam bentuk uang atau barang bagi perusahaan bukan penghasian tapi, bila dalam transaksi tersebut diakui adanya keuntungan, maka, keuntungan tersebut merupakan objek pajak.
Salam
- Originaly posted by hanif:
Setoran modal dalam bentuk uang atau barang bagi perusahaan bukan penghasian tapi, bila dalam transaksi tersebut diakui adanya keuntungan, maka, keuntungan tersebut merupakan objek pajak.
Salam
sepakat
Baik terima kasih rekan-rekan atas masukannya