Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PENGALIHAN HARTA APAKAH MERUPAKAN OBYEK PAJAK ?

  • PENGALIHAN HARTA APAKAH MERUPAKAN OBYEK PAJAK ?

     sunotohadi updated 12 years, 3 months ago 6 Members · 9 Posts
  • sunotohadi

    Member
    5 September 2012 at 11:12 am

    Dear All,

    Mohon pencerahan dan bantuannya,

    Pasal 4 ayat 1 huruf d angka 1 UU No 36 Tahun 2008 "keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan/badan lainnya sebagai pengganti saham/penyertaan modal merupakan obyek PPh"

    Pasal 4 ayat 3 huruf c UU No 36 Tahun 2008 "harta termasuk setoran tunai yang diterima badan sebagai pengganti saham/penyertaan modal dikecualikan dari obyek pajak".

    Mohon bantuannya, apakah penyertaan modal /pengganti saham berupa tanah dan / banguna serta aset lainnya merupakan obyek PPh dan PPN ?

    Demikian, terima kasih.

  • sunotohadi

    Member
    5 September 2012 at 11:12 am
  • Yovi

    Member
    5 September 2012 at 11:25 am
    Originaly posted by sunotohadi:

    Mohon bantuannya, apakah penyertaan modal /pengganti saham berupa tanah dan / banguna serta aset lainnya merupakan obyek PPh dan PPN ?

    tidak rekan..

  • sunotohadi

    Member
    5 September 2012 at 12:02 pm
    Originaly posted by yovi:

    tidak rekan..

    Terima kasih Rekan Yovi, tetapi bgm dengan Pasal 4 ayat 1 huruf d angka 1 UU No 36 Tahun 2008 ? Mohon penjelasannya. Terima kasih

  • hangsengnikkei

    Member
    5 September 2012 at 1:36 pm
    Originaly posted by sunotohadi:

    Terima kasih Rekan Yovi, tetapi bgm dengan Pasal 4 ayat 1 huruf d angka 1 UU No 36 Tahun 2008 ? Mohon penjelasannya

    kl ini soal pengalihan harta bkn soal setoran modal

  • Jamsbondx

    Member
    5 September 2012 at 1:40 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Originaly posted by sunotohadi:
    Terima kasih Rekan Yovi, tetapi bgm dengan Pasal 4 ayat 1 huruf d angka 1 UU No 36 Tahun 2008 ? Mohon penjelasannya

    kl ini soal pengalihan harta bkn soal setoran modal

    setuju

  • Hanif

    Member
    5 September 2012 at 1:43 pm

    Setoran modal dalam bentuk uang atau barang bagi perusahaan bukan penghasian tapi, bila dalam transaksi tersebut diakui adanya keuntungan, maka, keuntungan tersebut merupakan objek pajak.

    Salam

  • priadiar4

    Member
    5 September 2012 at 1:45 pm
    Originaly posted by hanif:

    Setoran modal dalam bentuk uang atau barang bagi perusahaan bukan penghasian tapi, bila dalam transaksi tersebut diakui adanya keuntungan, maka, keuntungan tersebut merupakan objek pajak.

    Salam

    sepakat

  • sunotohadi

    Member
    6 September 2012 at 1:06 pm

    Baik terima kasih rekan-rekan atas masukannya

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now