Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pengalihan Harta
Rekan Ortax saya mau tanya , kalau Pengalihan Harta dari Rep.Office di Indonesia ke PT dikenakan PPn apa tidak? Karena Rep.office tersebut berencana berubah bentuk menjadi PT. ?
Terima kasih.ada yang bisa bantu jawab ???
- Originaly posted by albert:
ada yang bisa bantu jawab ???
he he he
Originaly posted by albert:kalau Pengalihan Harta dari Rep.Office di Indonesia ke PT dikenakan PPn apa tidak? Karena Rep.office tersebut berencana berubah bentuk menjadi PT. ?
menurut saya bukan objek ppn rekan albert.
mungkin dasar ini dapat dipakai rekan albert.
(2) Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
a. penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab
Undang-undang Hukum Dagang;
b. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;
c. Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dalam
hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang;
d. pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran,
pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan
pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan
e. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang
Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.Terima kasih Rekan ewox atas penjelasannya.
"Rep.office tersebut berencana berubah bentuk menjadi PT"
………………. adalah perubahan bentuk usaha.Pada dasarnya merger, konsolidasi atau pemekaran usaha tmsk perubahan bentuk usaha ke bentuk lainx adalah pengalihan harta dari satu perusahaan ke perusahaan lain.
Pengalihan harta smdg penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha (Pasal 4 (1) huruf a UU 18 Tahun 2000 smdg UU 42 Tahun 2009)
Catatan:
JENIS-JENIS RESTRUKTURISASI ada 3 macam:
1. PENGGABUNGAN USAHA (MERGER)
2. PELEBURAN USAHA (CONSOLIDATION)
3. PEMEKARAN USAHA (EKSPANSION)ad.1)
Merupakan penggabungan usaha dimana satu perusahaan tetap berdiri dan melikuidasi badan usaha lain yang ikut menggabungkan diri.
Contoh: Bank Duta dimerger dengan Bank Danamon kemudian Bank Duta dilikuidasi
Menteri Keuangan berwenang menentukan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajakad.2)
Merupakan penggabungan usaha dengan cara mendirikan badan usaha baru dan melikuidasi badan-badan usaha yang bergabung
Contoh: PT Bank Exim, PT Bapindo, dll melakukan konsolidasi membentuk badan baru yaitu PT. Bank Mandiriad.3)
Perusahaan satu badan usaha menjadi dua badan usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru tanpa melakukan likuidasi badan usaha lama.
contoh: Divisi Distribusi di PT Kalbe Farma dijadikan perusahaan tersendiri yaitu PT. EnsevalSorry kelupaan…
menurut saya : ya kena PPN…Setuju dengan jawaban saudara adeq, kalau saudara ewox itu aturan mana ya
- Originaly posted by albert:
Rekan Ortax saya mau tanya , kalau Pengalihan Harta dari Rep.Office di Indonesia ke PT dikenakan PPn apa tidak? Karena Rep.office tersebut berencana berubah bentuk menjadi PT. ?
Terima kasih.rep officenya PKP atau bukan?
Kalau PKP ya kena. kalau nggak, ya nggak kenaSalam
- Originaly posted by bambangjkt88:
kalau saudara ewox itu aturan mana ya
beliau ini jarang sekali mencantumkan nomor peraturan, tapi yakinlah peraturan yang disampaikan itu benar2 ada … 🙂
salam
- Originaly posted by hanif:
Kalau PKP ya kena. kalau nggak, ya nggak kena
bukannya kalo PKP yang kena pajak?
salam
ralat, bukannya kalo PKP yang ga kena pajak?
kena