Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pengalihan harta
hi kalau selama ini di daftar harta ada mobil, dan untuk pelaporan tahun 2010, di tiadakan , apakah ada efek nya? apakah harus tetap membuat penghasilan pengalihan harta ?? karena mobil itu memang di jual, atau istilah tukar tambah ganti mobil baru, tp mobil baru itu atas nama isterinya. secara otomatis kan menjadi harta istri ? jadi gimana pelaporan spt nya ya ? mohon pencerahan nya
- Originaly posted by jann_hy:
hi kalau selama ini di daftar harta ada mobil, dan untuk pelaporan tahun 2010, di tiadakan , apakah ada efek nya?
Dapat diartikan terjadi pengalihan harta…
Originaly posted by jann_hy:apakah harus tetap membuat penghasilan pengalihan harta ??
Apabila tidak digunakan dalam kegiatan usaha, maka keuntungan atas pengalihan, harus dilaporkan dalam ph neto DN lainnya. Tetapi apabila didapat kerugian, tidak diakui fiskal
Originaly posted by jann_hy:secara otomatis kan menjadi harta istri ? jadi gimana pelaporan spt nya ya ?
Apabila isteri tidak ber-NPWP sendiri, maka daftar harta di SPT suami adalah "harta keluarga"
kalau di pakai untuk kegiatan usaha, berarti gk usah di akui keuntungan atas pengalihan harta ?? untuk info : spt tahunan di hitung secara norma perhitungan.
dan apabila harus di akui di cantumkan ke ph.neto, gimana cara hitung keuntungan atau rugi ? berdasarkan selisih harga jual dengan harga di harta sebelumnya atau selisih antara harga jual dengan harga pasaran ?? klo di jual dengan harga lebih rendah dari harga tercantum dalam harta tahun seblmnya, berarti bukan keuntungan pengalihan harta ??
istri ber NPWP sendiri.
dan sedikit menyerong ke bagian istri, kalau spt tahun seblmnya, si isteri hanya melapor harta 2jt di 1770SS (krn penghasilan tahunan tdk melebihi 60jt) dan untuk tahun ini, dilapor harga 170an jt, akan ada masalah ?- Originaly posted by jann_hy:
kalau di pakai untuk kegiatan usaha, berarti gk usah di akui keuntungan atas pengalihan harta ??
Saya ulangi lagi :
1. Digunakan dalam kegiatan usaha : Keuntungan/kerugianApabila dilaporkan dalam ph neto DN lainnya
2. Tidak digunakan dalam kegiatan usaha : Keuntungan atas pengalihan, harus dilaporkan dalam ph neto DN lainnya. Tetapi apabila didapat kerugian, tidak diakui fiskalOriginaly posted by jann_hy:dan apabila harus di akui di cantumkan ke ph.neto, gimana cara hitung keuntungan atau rugi ?
Selisih harga jual dengan nilai sisa buku (pembukuan maupun norma)
Originaly posted by jann_hy:dan sedikit menyerong ke bagian istri, kalau spt tahun seblmnya, si isteri hanya melapor harta 2jt di 1770SS
Tidak diperkenankan menggunakan 1770SS, karena harus terdapat dan terlampir perincian penghitungan PPh terutang..
Originaly posted by jann_hy:dan untuk tahun ini, dilapor harga 170an jt, akan ada masalah ?
Tidak ada masalah selama wp tsb wanita kawin yang ber-NPWP sendiri..