• pengalihan hak

     mardi updated 15 years, 10 months ago 4 Members · 5 Posts
  • yasin

    Member
    30 May 2008 at 11:06 am

    aku mau nanya nich ke temen-temen
    apakah aktiva tetap tanah atau persed barang dagangan tanah yang miliki harus kita balik nama atas nama perush kita ? yang konsekwensinya ada BPHTB, dimana tanah tersebut kadang umurnya ga lama di persediaan kita,

  • yasin

    Member
    30 May 2008 at 11:06 am
  • ical

    Member
    30 May 2008 at 4:36 pm

    namanya aja BPHTB, ya berarti untuk tanah dan bangunan aja pak.. persediaan kan barang bergerak.

  • Budianto

    Member
    30 May 2008 at 5:55 pm

    mungkin usaha bergerak didalam bidang jual beli tanah.
    bgmn pak Yasin ? apakah benar begitu ?

  • mardi

    Member
    31 May 2008 at 8:32 am

    sepertinya tetap harus baliknama pak, kecuali perusahhan kita hanya sebagai perantara jual-beli aja(jasa, bukan pedaganh tanah)… coz bukti kepemilikan harus lewat balik nama itu….Kalo tidak balik nama berarti secara hukum masih milik penjual??? BPHTB nanti dibiayakan(masuk harga perolehan)

    mohon dikoreksi

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now