Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pengalihan Hak Saham Penyertaan Modal
Pengalihan Hak Saham Penyertaan Modal
Dear All rekan Ortax,
Mohon pencerahannya dari rekan rekan Ortax, sy punya contoh kasus sebagai berikut
Perusahaan A melakukan pengalihan hak atas saham penyertaan modal perusahaan B di perusahaan C, perusahaan A membayar 100 % + untung 20 % dari nilai saham penyertaan modal,
yang 100% A membayar ke C dan C membayar ke B
yang 20% A membayar langsung ke B sebagai untung untuk B
Perusahaan A melakukan pembukuan untuk pembayaran yang 100% sebagai aset penyertaan modal di perusaan C, yang saya tanyakan untuk pembayaran yang 20% dibukukan sebagai biaya atau sebagai harta? kalau sebagai harta account apa namanya?
Terimakasih atas perhatian dan pencerahannya
Salam Ortax
Bambang S
Seharusnya PT A langsung menyetorkan 120% ke perusahan B dengan mengikat perjanjian jual beli saham. Dan atas jual beli tersebut maka PT C langsung membuat Akta perubahan atas kepemilikan modal.
Jika PT A membayar ke PT C maka masuknya sebagai transaksi penambahan modal rekan.