Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pengalihan Hak Saham Penyertaan Modal

  • Pengalihan Hak Saham Penyertaan Modal

  • Bambang Supraptono

    Member
    10 February 2022 at 9:27 am

    Dear All rekan Ortax,

    Mohon pencerahannya dari rekan rekan Ortax, sy punya contoh kasus sebagai berikut

    Perusahaan A melakukan pengalihan hak atas saham penyertaan modal perusahaan B di perusahaan C, perusahaan A membayar 100 % + untung 20 % dari nilai saham penyertaan modal,

    yang 100% A membayar ke C dan C membayar ke B

    yang 20% A membayar langsung ke B sebagai untung untuk B

    Perusahaan A melakukan pembukuan untuk pembayaran yang 100% sebagai aset penyertaan modal di perusaan C, yang saya tanyakan untuk pembayaran yang 20% dibukukan sebagai biaya atau sebagai harta? kalau sebagai harta account apa namanya?

    Terimakasih atas perhatian dan pencerahannya

    Salam Ortax

    Bambang S

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    11 February 2022 at 3:28 pm

    Seharusnya PT A langsung menyetorkan 120% ke perusahan B dengan mengikat perjanjian jual beli saham. Dan atas jual beli tersebut maka PT C langsung membuat Akta perubahan atas kepemilikan modal.
    Jika PT A membayar ke PT C maka masuknya sebagai transaksi penambahan modal rekan.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now