• Pengalihan bunga ke saham

  • Siip

    Member
    1 March 2011 at 3:04 pm

    Dear ortax..

    "UMP" merupakan perusahaan yang ada di singapore mengadakan persetujuan dengan PT.XYZ di indonesia untuk mengkonversi bunga pinjaman dengan saham..
    apakah ada efek pajaknya..

    Regards & thanks

  • Siip

    Member
    1 March 2011 at 3:04 pm
  • pringgodani

    Member
    5 March 2011 at 8:54 pm

    Kalo konversi bunga ke saham kayaknya nggak ada efek pajak, tapi biaya bunga /utang bunganya merupakan obyek pph ps.26 tarif 10%, treaty dg singapore. Karena disini artinya ada biaya bunga yang dibayar ke singapore.
    semoga nggak salah rekan…..

  • rudirjv

    Member
    11 September 2011 at 7:12 pm

    ada baiknya kita lihat surat dirjen pajak sbb :

    Sedikit peraturan mengenai debt to equity swap

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    14 Mei 2004

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 141/PJ.42/2004

    TENTANG

    PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS KONVERSI UTANG MENJADI MODAL (DEBT TO EQUITY SWAP)

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 15 Maret 2004 tentang konversi pinjaman (utang)
    kepada pemegang saham menjadi modal saham, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa:

    a. PT. ABC yang bergerak di bidang industri mutiara merencanakan untuk menerbitkan saham
    baru sejumlah US$ 12,530 juta ke pemegang saham asing, PT XYZ, dengan cara
    mengkonversi pinjaman jangka panjang pemegang saham (utang) menjadi penyertaan modal
    dari pemegang saham yang sama (debt to equity swap), dalam jumlah yang sama. Tingkat
    konversi modal rupiah akan digunakan sama dengan kurs mata uang US$ terhadap rupiah
    pada waktu modal awal dibayar, yaitu Rp. 135,50/US$. Perbedaan antara kurs pada saat
    penyetoran modal awal dengan kurs pada saat ini (Rp. 8465/US$ per 31 Desember 2003)
    dicatat sebagai tambahan agio saham. Setelah konversi tersebut, pinjaman pemegang saham
    sebagai penyetoran saham tidak akan dibebankan biaya bunga.

    b. PT. ABC berpendapat bahwa proses konversi tersebut tidak menimbulkan pendapatan kena
    pajak, karena konversi utang menjadi modal dalam jumlah yang sama dengan nilai buku
    dari utang tersebut dianggap sebagai transaksi Laporan Neraca dan bukan merupakan
    penghapusan utang.

    c. Perbedaan kurs yang dicatat sebagai tambahan agio saham tidak dikenakan PPh karena
    merupakan transaksi Neraca.

    d. Karena kewajiban membayar bunga pinjaman kepada pemegang saham selesai, maka
    kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 kepada pemegang saham tidak ada lagi.

    e. Sehubungan dengan surat tersebut saudara mohon konfirmasi atas hal-hal tersebut di atas.

    2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000, diatur antara lain:

    Pasal 4 ayat (1) huruf f dan huruf k

    Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
    diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia,
    yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan,
    dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk antara lain bunga dan keuntungan karena
    pembebasan utang.

    Pasal 10 ayat (2)

    Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta adalah jumlah yang
    seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar.

    Pasal 26 ayat (1) huruf b dan ayat (5)

    Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk bunga,
    yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara
    kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak
    luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen)
    bersifat final, dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

    3. Berdasarkan penjelasannya Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2001 tentang Pemberian
    Keringanan Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak Yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha
    Melalui Lembaga Khusus Yang Dibentuk Pemerintah, antara lain diatur bahwa dalam hal perubahan
    utang menjadi penyertaan modal kreditur (debt to equity Swap), besarnya jumlah penyertaan modal
    tersebut untuk kepentingan perpajakan harus sama dengan nilai buku utang debitur. Apabila nilai
    saham ditetapkan berdasarkan nilai buku atau harga pasar, atas agio atau disagio saham yang
    diperoleh debitur bukan merupakan penghasilan ataupun kerugian bagi debitur.

    4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat diberikan penegasan sebagai berikut:

    a. Dalam transaksi konversi utang menjadi modal (debt to equity swap) terdapat dua macam
    transaksi yang dilakukan secara bersamaan, yaitu:
    – Transaksi pelunasan utang,
    – Transaksi penyertaan modal, sehingga meniadakan transaksi kas.

    Atas transaksi perubahan utang menjadi modal (debt to equity swap), sepanjang dilakukan
    dengan nilai yang sama antara pelunasan utang dan penyertaan modal, yakni sebesar nilai
    buku utang terakhir, maka tidak terdapat konsekuensi perpajakan seketika. Dalam hal utang
    (sebesar nilai buku terakhir) dilunasi melalui perubahan bentuk menjadi penyertaan modal
    yang jumlahnya lebih kecil, maka selisihnya merupakan keuntungan karena pembebasan
    utang bagi debitur dan penghapusan piutang bagi kreditur berdasarkan suatu perjanjian.
    Sebaliknya apabila jumlah penyertaan modal lebih besar dari nilai buku terakhir utang yang
    dilunasi, maka selisihnya merupakan penghasilan bunga bagi kreditur dan biaya bunga bagi
    debitur.

    Agio atau disagio saham yang timbul karena transaksi penyertaan modal yang menggunakan
    harga pasar, bukan merupakan penghasilan ataupun kerugian bagi debitur.

    b. Atas penghasilan bunga yang diterima oleh kreditur sebagai wajib pajak luar negeri, wajib
    dipotong pajak sebesar 20% yang bersifat final, dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib
    membayarkan, sepanjang bunga atas pinjaman tersebut telah dibebankan sebagai biaya
    bunga oleh debitur dan telah diakui sebagai penghasilan oleh pihak kreditur.

    Demikian agar Saudara maklum.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL
    DIREKTUR,

    ttd

    SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now