Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pengalihan biaya kena pph..?
pengalihan biaya kena pph..?
dear ortax..
pt x (luar negeri) adalah holding company pt abc di indonesia.
Ada jasa legal oleh perusahaan "k" yang tagihannya atas nama pt x namaun untuk kepentingan pt abc. Tagihan dibayarkan terlebih dahulu oleh pt x dan setelah itu pt x tagih ke pt abc.jika perusahaan "K" langsung nagih ke pt abc biasanya :
dipotong pph23 dan kena PPN, karena perusahaan "K" transaksi langsung ke pt x tidak dipungut dan dipotong pph23.Apakah tagihan yang dibayarkan pt abc ke pt x tidak ada indikasi pajak..?
Pt abc dicatat sebagai apa ya tagihan dari Pt x
Viewing 1 - 3 of 3 replies