• Pengalihan Aktiva

     dedysidarta updated 11 years, 8 months ago 3 Members · 4 Posts
  • adeedee

    Member
    26 July 2012 at 12:20 pm
  • adeedee

    Member
    26 July 2012 at 12:20 pm

    Rekan mohon pencerahannya:

    PT A (di jakarta) adalah anak perusahaan X ltd ( di Luar Negeri). Pada thn ini, X Ltd membuka anak perusahaan baru di Bandung ( PT. B). Untuk itu, terdapat beberpa aktiva yang sudah tidak terpakai lagi di PT A, diserahkan untuk digunakan oleh PT B, yaitu : motor, furniture, komputer. Adakah implikasi perpajakannya?

  • begawan5060

    Member
    26 July 2012 at 12:26 pm
    Originaly posted by adeedee:

    Adakah implikasi perpajakannya?

    Keuntungan karena penjualan/pengalihan aktiva, objek PPh
    Penjualan/pengalihan aktiva, dikenai PPN

  • dedysidarta

    Member
    27 July 2012 at 9:24 am

    akan diakui sebagai jual beli aktiva, apabila PT A menjual aktiva tersebut dan dinilai lebih tinggi dari nilai buku maka akan berdampak pada keutungan dan berpengaruh pada pph badan PT A.

    Lalu untuk penjualan assetnya apabila asset tersebut pada waktu pembelian PPNnya dikreditkan oleh PT A, maka PT A waktu melakukan penjualan harus menerbitkan Faktur PPN juga ke PT B.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now