Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengakuan,depresiasi,dan pajak atas software SAP
Pengakuan,depresiasi,dan pajak atas software SAP
Rekan, mohon pencerahannya:
Apabila perusahaan membeli software SAP melalui headquarter di Luar Negeri, dimana HQ membeli dari perusahaan IT di negaranya, dan HQ menagih sejumlah tertentu (tidak tahu apakah ada markup atau tidak) kepada PT A di Indonesia. Bagaimana pengakuan software tersebut secara akuntansi, dibiayakan langsung ataukah diakui sbg aktiva tetap (berwujud/tidak berwujud) yang kemudian didepresiasi? bila didepresiasi, maka masuk dalam kelompok penyusutan yang manakah? Saat PT A mengakui/membayar tagihan tersebut kepada HQ , apakah ada mekanisme pemotongan PPh kepada HQ? Apakah saat menerima tagihan, PT A harus membayar dan melaporkan PPN atas BKP tidak berwujud dari Luar daerah Pabean? Rgrds//apakah tagihan dari HQ anda hanya satu kali atau akan ditagihkan tiap tahun dalam jumlah yang sama? dalam hal ini yang harus anda perhatikan adalah sebagai apa pembayaran tadi diperlakukan. jika hanya satu kali dapat dikapitalisasi dan di amortisasi. tapi jika setiap tahun dalam jumlah yang tetap ini bisa diartikan sewa dan harus dipotong PPh ps 26.
saya kira tidak ada pph ya
namun ppn terutangsaya kira tidak ada pph ya
namun ppn terutangRekan Yudi74 : Tagihan untuk software akan diberikan satu kali oleh HQ, dan berikutnya (rutin ) akan ada tagihan untuk maintenancenya.
Rekan iroha: artinya PPN atas BKP tidak berwujud dari LN untuk tagihan dari HQ ya? Untuk PPh nya tidak ada karena bukan merupakan jasa ?
Rekans, mohon pencerahannya apakah tagihan SAP dari HQ ini diperlakukan sebagai aktiva ( kemudian didepresiasi atau diamortisasi ?) , dan masuk ke golongan depresiasi / amortisasi yg mana ya?
Rekan Yudi74 : Tagihan untuk software akan diberikan satu kali oleh HQ, dan berikutnya (rutin ) akan ada tagihan untuk maintenancenya.
Rekan iroha: artinya PPN atas BKP tidak berwujud dari LN untuk tagihan dari HQ ya? Untuk PPh nya tidak ada karena bukan merupakan jasa ?
Rekans, mohon pencerahannya apakah tagihan SAP dari HQ ini diperlakukan sebagai aktiva ( kemudian didepresiasi atau diamortisasi ?) , dan masuk ke golongan depresiasi / amortisasi yg mana ya?
- Originaly posted by adeedee:
Rekans, mohon pencerahannya apakah tagihan SAP dari HQ ini diperlakukan sebagai aktiva ( kemudian didepresiasi atau diamortisasi ?) , dan masuk ke golongan depresiasi / amortisasi yg mana ya?
aktiva tidak berwujud
amortisasi golongan 1 - Originaly posted by adeedee:
Rekans, mohon pencerahannya apakah tagihan SAP dari HQ ini diperlakukan sebagai aktiva ( kemudian didepresiasi atau diamortisasi ?) , dan masuk ke golongan depresiasi / amortisasi yg mana ya?
aktiva tidak berwujud
amortisasi golongan 1 wahhh sippp..thank pencerahan nya
wahhh sippp..thank pencerahan nya
saya coba input kedalam espt pph badan kira2 software tersebut masuk ke dalam nama harta apa? "goodwill atau royalti" ?
saya coba input kedalam espt pph badan kira2 software tersebut masuk ke dalam nama harta apa? "goodwill atau royalti" ?
saya coba input kedalam espt pph badan kira2 software tersebut masuk ke dalam nama harta apa? "goodwill atau royalti" ?