Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pengakuan,depresiasi,dan pajak atas software SAP

  • Pengakuan,depresiasi,dan pajak atas software SAP

     adrian2 updated 10 years, 1 month ago 6 Members · 14 Posts
  • adeedee

    Member
    13 November 2013 at 3:45 pm

    Rekan, mohon pencerahannya:
    Apabila perusahaan membeli software SAP melalui headquarter di Luar Negeri, dimana HQ membeli dari perusahaan IT di negaranya, dan HQ menagih sejumlah tertentu (tidak tahu apakah ada markup atau tidak) kepada PT A di Indonesia. Bagaimana pengakuan software tersebut secara akuntansi, dibiayakan langsung ataukah diakui sbg aktiva tetap (berwujud/tidak berwujud) yang kemudian didepresiasi? bila didepresiasi, maka masuk dalam kelompok penyusutan yang manakah? Saat PT A mengakui/membayar tagihan tersebut kepada HQ , apakah ada mekanisme pemotongan PPh kepada HQ? Apakah saat menerima tagihan, PT A harus membayar dan melaporkan PPN atas BKP tidak berwujud dari Luar daerah Pabean? Rgrds//

  • adeedee

    Member
    13 November 2013 at 3:45 pm
  • yudi74

    Member
    14 November 2013 at 10:01 am

    apakah tagihan dari HQ anda hanya satu kali atau akan ditagihkan tiap tahun dalam jumlah yang sama? dalam hal ini yang harus anda perhatikan adalah sebagai apa pembayaran tadi diperlakukan. jika hanya satu kali dapat dikapitalisasi dan di amortisasi. tapi jika setiap tahun dalam jumlah yang tetap ini bisa diartikan sewa dan harus dipotong PPh ps 26.

  • iroha

    Member
    26 November 2013 at 5:06 pm

    saya kira tidak ada pph ya
    namun ppn terutang

  • iroha

    Member
    26 November 2013 at 5:06 pm

    saya kira tidak ada pph ya
    namun ppn terutang

  • adeedee

    Member
    29 November 2013 at 8:47 am

    Rekan Yudi74 : Tagihan untuk software akan diberikan satu kali oleh HQ, dan berikutnya (rutin ) akan ada tagihan untuk maintenancenya.

    Rekan iroha: artinya PPN atas BKP tidak berwujud dari LN untuk tagihan dari HQ ya? Untuk PPh nya tidak ada karena bukan merupakan jasa ?

    Rekans, mohon pencerahannya apakah tagihan SAP dari HQ ini diperlakukan sebagai aktiva ( kemudian didepresiasi atau diamortisasi ?) , dan masuk ke golongan depresiasi / amortisasi yg mana ya?

  • adeedee

    Member
    29 November 2013 at 8:47 am

    Rekan Yudi74 : Tagihan untuk software akan diberikan satu kali oleh HQ, dan berikutnya (rutin ) akan ada tagihan untuk maintenancenya.

    Rekan iroha: artinya PPN atas BKP tidak berwujud dari LN untuk tagihan dari HQ ya? Untuk PPh nya tidak ada karena bukan merupakan jasa ?

    Rekans, mohon pencerahannya apakah tagihan SAP dari HQ ini diperlakukan sebagai aktiva ( kemudian didepresiasi atau diamortisasi ?) , dan masuk ke golongan depresiasi / amortisasi yg mana ya?

  • sistop

    Member
    29 November 2013 at 11:27 am
    Originaly posted by adeedee:

    Rekans, mohon pencerahannya apakah tagihan SAP dari HQ ini diperlakukan sebagai aktiva ( kemudian didepresiasi atau diamortisasi ?) , dan masuk ke golongan depresiasi / amortisasi yg mana ya?

    aktiva tidak berwujud
    amortisasi golongan 1

  • sistop

    Member
    29 November 2013 at 11:27 am
    Originaly posted by adeedee:

    Rekans, mohon pencerahannya apakah tagihan SAP dari HQ ini diperlakukan sebagai aktiva ( kemudian didepresiasi atau diamortisasi ?) , dan masuk ke golongan depresiasi / amortisasi yg mana ya?

    aktiva tidak berwujud
    amortisasi golongan 1

  • hannadita

    Member
    3 December 2013 at 8:49 am

    wahhh sippp..thank pencerahan nya

  • hannadita

    Member
    3 December 2013 at 8:49 am

    wahhh sippp..thank pencerahan nya

  • adrian2

    Member
    13 March 2014 at 3:24 pm

    saya coba input kedalam espt pph badan kira2 software tersebut masuk ke dalam nama harta apa? "goodwill atau royalti" ?

  • adrian2

    Member
    13 March 2014 at 3:24 pm

    saya coba input kedalam espt pph badan kira2 software tersebut masuk ke dalam nama harta apa? "goodwill atau royalti" ?

  • adrian2

    Member
    13 March 2014 at 3:24 pm

    saya coba input kedalam espt pph badan kira2 software tersebut masuk ke dalam nama harta apa? "goodwill atau royalti" ?

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now