Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Pengakuan stok dan Pengurangan Hutang
Pengakuan stok dan Pengurangan Hutang
Dear All Rekan,
Mohon bantuannya untuk info Tax Amnesty.
1. Misalnya kalo PT. A ingin mengakui Stok yang sebelumnya 5000 menjadi 10.000 itu gimana cara nya ya, saya sudah baca2 tapi kog masih bingung.
2. Apakah di tax amnesty ini bisa untuk mengurangi hutang yang seharusnya sudah terbayar? Bagaimana caranya kalo bisa??
Mohon pencerahannya rekan".
Terima Kasih sebelumnya.
1. Diakui sebagai persediaan, rekan….selisih jumlahnya
2. Hutang yang ditentukan adalah jumlah hutang yang terkait dengan perolehan harta untk badan sebesar 75 %- Originaly posted by katrina:
2. Apakah di tax amnesty ini bisa untuk mengurangi hutang yang seharusnya sudah terbayar? Bagaimana caranya kalo bisa??
Coba rekan akui ada Piutang dengan nilai yg sama dan pihak yang sama dr Hutang tersebut.
All rekan,
Mohon bantuannya untuk masalah hutang dagang
1. Hutang dagang utk tahun berapa yang di akui?
2. Seandainya ada hutang jatuh tempo 2016 apakah bisa di masukan k tax amnesty?Thx
- Originaly posted by hendraprasetio:
2. Hutang yang ditentukan adalah jumlah hutang yang terkait dengan perolehan harta untk badan sebesar 75 %
Dear Rekan Hendra,
Maksud nya Hutang terkait dengan Perolehan Harta untuk Badan itu (HutangPembelian) ???