Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pengakuan PTKP
rekan2…
mau nanya ni..Misal seorang WP memiliki anak di bulan Oktober 2010, apakah didalam SPT Tahunan WPOP nya perlu dimasukkan kedalam daftar susunan anggota keluarga?
dan yang mau saya nanya lagi, bagaimana cara mengupdate PTKP kita?
apakah cukup di laporkan kepada pemberi kerja atau mesti ke KPP jg?
thx be4- Originaly posted by acelimz:
dan yang mau saya nanya lagi, bagaimana cara mengupdate PTKP kita?
apakah cukup di laporkan kepada pemberi kerja atau mesti ke KPP jg?cukup kepada pemotong / pemberi kerja
salam
untuk pertanyaan
"Misal seorang WP memiliki anak di bulan Oktober 2010, apakah didalam SPT Tahunan WPOP nya perlu dimasukkan kedalam daftar susunan anggota keluarga?"sebelumnya thx y rekan USD
- Originaly posted by acelimz:
Misal seorang WP memiliki anak di bulan Oktober 2010, apakah didalam SPT Tahunan WPOP nya perlu dimasukkan kedalam daftar susunan anggota keluarga?
Jika yang dimaksud utk SPT Tahunan 2010, maka anak tersebut tidak masuk, karena status PTKP ditentukan awal tahun 2010.
Demikian informasinya - Originaly posted by acelimz:
"Misal seorang WP memiliki anak di bulan Oktober 2010, apakah didalam SPT Tahunan WPOP nya perlu dimasukkan kedalam daftar susunan anggota keluarga?"
ijin jawab rekan,,
di masukan di spt tahunan 2011 sajasalam
ok thx rekan Johan..
berarti kelahiran anak pada pertengahan tahun hanya bisa diakui pajak pada tahun pajak yang akan datang y?
thx sebelumnya
salam
- Originaly posted by acelimz:
berarti kelahiran anak pada pertengahan tahun hanya bisa diakui pajak pada tahun pajak yang akan datang y?
yaa,,
pengakuan perubahan PTKP pada awal kalender,,salam
ok thx rekan johan..
ow ya, saya mau nanya apakah kalau perusahaan ada piutang kepada pemegang saham, apakah hal ini termasuk ada hub istimewa??
Status Karywan adalah sesuai dg awal tahun pajak yaitu per 1 Januari.
- Originaly posted by acelimz:
apakah hal ini termasuk ada hub istimewa??
pengertian hub istimewa ada di pasal 18 UU PPh
(4) Hubungan istimewa dianggap ada apabila:
1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;
2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
3. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.salam