Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pengakuan PPN yang dibebaskan
Pengakuan PPN yang dibebaskan
Rekan2 ortax sekalian,
Kalo ada PPN yang dibebaskan dengan kode 070 apakah PPNnya diakui yah dalam pembukuan?
Terima kasih.
=SalamPerlu diluruskan rekan,
PPNnya tidak dipungut 070
PPNnya dibebaskan 080Originaly posted by rchris:apakah PPNnya diakui yah dalam pembukuan?
tidak perlu…..karena emang gak dtagih ke pembeli kan.
oh iya rekan… Jadi pembukuannya senilai DPPnya saja yah?
Ok,terima kasih rekan Jon1201
Viewing 1 - 4 of 4 replies