Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pengakuan PPN dan PPh pasal 4(2) perusahaan Developer
Pengakuan PPN dan PPh pasal 4(2) perusahaan Developer
Dear All,
Mohon informasinya untuk perusahaan Developer atas penerimaan Angsuran DP (DP pembelian Kios Pasar dicicil 5X nilai DPP 50Jt & PPN 10% Total DP 55Jt, angsuran per bln 11jt (inc PPN), Apakah pada saat penerimaan Angsuran DP PPN dan PPh sudah diakuit tidak? Kalau PPN dan PPh diakui pada saat pelunasan angsuran DP terakhir apakah boleh tidak secara PSAK dan Pajak. Mohon dibantu penjelasannya.
Terima kasihpada saat diterima pbayaran (cicilan)
pada saat penerimaan pembayaran, kami baru mengeluarkan kwitansi saja, faktur akan kami buat pas pada saat pelunasan DP. Bagaimana apakah secara pajak hal seperti ini diperbolehkan tidak
- Originaly posted by Nkt75:
Bagaimana apakah secara pajak hal seperti ini diperbolehkan tidak
tidak, kan lebih dulu pembayaran
ok. terima kasih atas masukannya