Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pengakuan PPN dan PPh pasal 4(2) perusahaan Developer

  • Pengakuan PPN dan PPh pasal 4(2) perusahaan Developer

     Nkt75 updated 10 years, 10 months ago 3 Members · 6 Posts
  • Nkt75

    Member
    4 February 2014 at 11:26 am
  • Nkt75

    Member
    4 February 2014 at 11:26 am

    Dear All,
    Mohon informasinya untuk perusahaan Developer atas penerimaan Angsuran DP (DP pembelian Kios Pasar dicicil 5X nilai DPP 50Jt & PPN 10% Total DP 55Jt, angsuran per bln 11jt (inc PPN), Apakah pada saat penerimaan Angsuran DP PPN dan PPh sudah diakuit tidak? Kalau PPN dan PPh diakui pada saat pelunasan angsuran DP terakhir apakah boleh tidak secara PSAK dan Pajak. Mohon dibantu penjelasannya.
    Terima kasih

  • hangsengnikkei

    Member
    4 February 2014 at 11:28 am

    pada saat diterima pbayaran (cicilan)

  • Nkt75

    Member
    4 February 2014 at 1:13 pm

    pada saat penerimaan pembayaran, kami baru mengeluarkan kwitansi saja, faktur akan kami buat pas pada saat pelunasan DP. Bagaimana apakah secara pajak hal seperti ini diperbolehkan tidak

  • priadiar4

    Member
    4 February 2014 at 5:01 pm
    Originaly posted by Nkt75:

    Bagaimana apakah secara pajak hal seperti ini diperbolehkan tidak

    tidak, kan lebih dulu pembayaran

  • Nkt75

    Member
    7 February 2014 at 9:14 am

    ok. terima kasih atas masukannya

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now