Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pengakuan piutang terhadap pemungut ppn

  • Pengakuan piutang terhadap pemungut ppn

     ramces updated 12 years, 3 months ago 8 Members · 28 Posts
  • begawan5060

    Member
    8 September 2012 at 1:11 pm
    Originaly posted by riorosario:

    Kalo saya liat di contoh jurnal rekan begawan itu kan PPN Keluaran Di Debit 100 dan PPN keluaran Di kredit 100
    kemudian piutangnya juga 1.000, berarti invoice yg diterbitkan juga 1.000 kan?

    Justru di sinilah letak masalahnya..
    Misalkan invoice hanya dicantumkan angka 1.000, bukankah tagihannya kurang? Trus uang PPN pake duit dari mana?

    Misalkan invoice dicantumkan angka 1.100, tetapi dijurnal :
    Piutang = 1.000
    ………Penjualan = 1.000
    Bukankah nggak cocok dengan dokumen pendukungnya? dan Bukankah sangat berpengaruh dengan mutasi kas/bank?

  • ramces

    Member
    9 September 2012 at 1:56 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Kepemungut :
    Piutang = 1.000
    ……….Penjualan = 1.000
    ……… PPN Keluaran = 100
    PPN Keluaran = 100

    Saya tidak setuju dengan jurnal seperti ini. Karena pada dasarnya Pemungut PPN akan membayar PPN pada saat pelunasan tagihan. jurnal seperti sangat sulit mengontrol apakah SSP PPN sudah diterima oleh si penjual.

  • ramces

    Member
    9 September 2012 at 1:59 am

    sebagai catatan:
    Pembukuan bukan hanya Jurnal Debit Kredit dan terlihat balance. tapi harus bisa mencerminkan keadaan sebenarnya dan juga sebagai Kontrol atas setiap transaksi.

  • begawan5060

    Member
    9 September 2012 at 1:14 pm
    Originaly posted by ramces:

    Saya tidak setuju dengan jurnal seperti ini.

    Contoh 1 :
    Penjualan BKP ke non pemungut, harga = 1.000 PPN =100
    Berapa tagihan yang tertera dalam invoice, dan gimana jurnalnya, rekan ramces?

    Contoh 2 :
    Penjualan BKP ke pemungut, harga = 1.000 PPN =100
    Berapa tagihan yang tertera dalam invoice, dan gimana jurnalnya, rekan ramces?

  • begawan5060

    Member
    9 September 2012 at 1:24 pm
    Originaly posted by ramces:

    Karena pada dasarnya Pemungut PPN akan membayar PPN pada saat pelunasan tagihan

    Ketentuan dari mana?
    Bukankah seharusnya : Pemungut PPN wajib/harus menyetorkan PPN ke negara paling lambat paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir? Bukankah yang dimaksudkan masa pajak di sini adalah masa pajak saat terutang PPN (masa sesuai FP terbit)?

    Jadi, meskipun harga barang belum dilunasi oleh pemungut, tetapi pemungut PPN wajib menyetorkan PPN-nya terlebih dulu…

  • ramces

    Member
    9 September 2012 at 8:58 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    paling lambat paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

    nah itu tahu tanggal setor PPN Pemungut.

    Apakah saat meng-debet "PPN Pemungut" bersamaan dengan saat pengakuan "penjualan"?

    Apakah saat meng-debet "PPN Pemungut" PKP Penjual sudah mendapatkan SSP yang telah dibayar ke Kas Negara dari si Pemungut PPN?

  • riorosario

    Member
    10 September 2012 at 7:10 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Misalkan invoice dicantumkan angka 1.100, tetapi dijurnal :
    Piutang = 1.000
    ………Penjualan = 1.000
    Bukankah nggak cocok dengan dokumen pendukungnya? dan Bukankah sangat berpengaruh dengan mutasi kas/bank?

    Originaly posted by begawan5060:

    Contoh 2 :
    Penjualan BKP ke pemungut, harga = 1.000 PPN =100
    Berapa tagihan yang tertera dalam invoice, dan gimana jurnalnya, rekan ramces?

    Menurut Pendapat saya, jurnal yg seharusnya dibuat itu seperti
    Piutang Penjualan 1.100
    ……………………. PPN Keluaran 100
    ……………………. Penjualan 1.000

    Saat Pelunasan dari Pembeli
    Bank 1.000
    …………. Piutang 1.000

    Terjadi selisih antara piutang dengan pelunasan, nilai selisih tersebut sudah pasti senilai PPN, sehingga saat menerima SSP dari pemungut tinggal meng-offset antara piutang dengan PPN
    PPN Keluaran 100
    ………………. Piutang 100

    Sehingga akun PPN akan tetap ada history di GL dan tidak ada selisih antara pelaporan PPN di SPM dengan hutang PPN di neraca..

  • Karbala

    Member
    10 September 2012 at 8:47 am

    Rekan ramces, jadi sebaiknya gimana:
    a. jurnal penjualan kepada pemungut
    b. jurnal penerimaan SSP dari pemungut

    salam

  • begawan5060

    Member
    10 September 2012 at 9:51 pm
    Originaly posted by ramces:

    Apakah saat meng-debet "PPN Pemungut" bersamaan dengan saat pengakuan "penjualan"?

    Ya, karena seharusnya utang PPN kita sudah "diselesaikan" oleh pemungut meskipun misalnya pemungut terlambat setor..
    Kebalikannya, apabila penyerahan ke non pemungut, maka penjual juga harus menyetor(menalangi) dulu meskipun belum dibayar oleh pembeli..

    Originaly posted by ramces:

    Apakah saat meng-debet "PPN Pemungut" PKP Penjual sudah mendapatkan SSP yang telah dibayar ke Kas Negara dari si Pemungut PPN?

    Tidak perlu menunggu SSP..

  • begawan5060

    Member
    10 September 2012 at 10:15 pm
    Originaly posted by riorosario:

    Menurut Pendapat saya, jurnal yg seharusnya dibuat itu seperti
    Piutang Penjualan 1.100
    ……………………. PPN Keluaran 100
    ……………………. Penjualan 1.000

    Saat Pelunasan dari Pembeli
    Bank 1.000
    …………. Piutang 1.000

    Terjadi selisih antara piutang dengan pelunasan, nilai selisih tersebut sudah pasti senilai PPN, sehingga saat menerima SSP dari pemungut tinggal meng-offset antara piutang dengan PPN
    PPN Keluaran 100
    ………………. Piutang 100

    Demikian juga bisa, dan saya setuju… hanya saja terdapat kelemahan, yaitu :
    Misal, bulan Agustus :
    PM = 30
    PK = 100 (penyerahan ke pemungut).
    Oleh pemungut, baru dilunasi bulan Oktober dan sialnya di SSP-nya dicontreng masa pajak Okt.

    Apabila dijurnal seperti punya saya :
    Piutang = 1.000
    ………..PK = 100
    PK = 100
    ………..Penjualan = 1.000

    Maka saat pengisian SPT Masa PPN Agutus :
    PK = 0 —> sesuai ledger, tidak ada saldo PK
    PM = 30
    LB = (30)

    Nah sekarang kita jurnal seperti punya rekan Rio :
    Piutang = 1.100
    …………Penjualan = 1.000
    …………PK = 100 —-> terdapat saldo PK di ledger-nya

    Oleh karena ada saldo PK di ledgernya, maka saat SPT Masa PPN Agustus, "terpaksa" harus demikian :
    PK = 50 —-> saldo PK di ledger menjadi nol (habis)
    PM = 30
    KB = 20

    Dan saat menerima pelunasan dari Wapu, rekan Rio menjurnal :
    Bank/kas = 1.000
    PK = 100 —-> saldo PK ini di ledger, akan tercantum dengan angka negatif..
    ………..Piutang = 1.100

  • begawan5060

    Member
    10 September 2012 at 10:37 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Oleh karena ada saldo PK di ledgernya, maka saat SPT Masa PPN Agustus, "terpaksa" harus demikian :
    PK = 50 —-> saldo PK di ledger menjadi nol (habis)
    PM = 30
    KB = 20

    Ralat, seharusnya :
    PK = 100 —-> saldo PK di ledger menjadi nol (habis)
    PM = 30
    KB = 70

  • ramces

    Member
    10 September 2012 at 11:09 pm
    Originaly posted by karbala:

    Menurut Pendapat saya, jurnal yg seharusnya dibuat itu seperti
    Piutang Penjualan 1.100
    ……………………. PPN Keluaran 100
    ……………………. Penjualan 1.000

    Saat Pelunasan dari Pembeli
    Bank 1.000
    …………. Piutang 1.000

    Terjadi selisih antara piutang dengan pelunasan, nilai selisih tersebut sudah pasti senilai PPN, sehingga saat menerima SSP dari pemungut tinggal meng-offset antara piutang dengan PPN
    PPN Keluaran 100
    ………………. Piutang 100

    Sehingga akun PPN akan tetap ada history di GL dan tidak ada selisih antara pelaporan PPN di SPM dengan hutang PPN di neraca..

    saya lebih suka jurnal seperti ini. antara penjual dan pembeli jelas sekali mempunyai tanggung jawab renteng atas pembayaran PPN. jadi fungsi "menggantung/outstanding" PK PPN Pemungut untuk saling mengingatkan pembayaran PPN. saat mendebet PK PPN Pemungut dalam hal ini "adjusment Piutang" adalah saat diterima atau dibayarkan nya SSP PPN Pemungut. SSP ini sebagai dokumen pendukung atas Jurnal Adjusment tsb.

  • ramces

    Member
    10 September 2012 at 11:18 pm

    ooohhh iya, dulu kalau ngak salah di Laporan PPN Masa 1195 adalah istilah SSP PPN Pemngut belum diterima dan sudah diterima. kalau sekarang sudah ngak ada yach…..

Viewing 16 - 28 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now