Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pengakuan piutang terhadap pemungut ppn
Pengakuan piutang terhadap pemungut ppn
- Originaly posted by riorosario:
Kalo saya liat di contoh jurnal rekan begawan itu kan PPN Keluaran Di Debit 100 dan PPN keluaran Di kredit 100
kemudian piutangnya juga 1.000, berarti invoice yg diterbitkan juga 1.000 kan?Justru di sinilah letak masalahnya..
Misalkan invoice hanya dicantumkan angka 1.000, bukankah tagihannya kurang? Trus uang PPN pake duit dari mana?Misalkan invoice dicantumkan angka 1.100, tetapi dijurnal :
Piutang = 1.000
………Penjualan = 1.000
Bukankah nggak cocok dengan dokumen pendukungnya? dan Bukankah sangat berpengaruh dengan mutasi kas/bank? - Originaly posted by begawan5060:
Kepemungut :
Piutang = 1.000
……….Penjualan = 1.000
……… PPN Keluaran = 100
PPN Keluaran = 100Saya tidak setuju dengan jurnal seperti ini. Karena pada dasarnya Pemungut PPN akan membayar PPN pada saat pelunasan tagihan. jurnal seperti sangat sulit mengontrol apakah SSP PPN sudah diterima oleh si penjual.
sebagai catatan:
Pembukuan bukan hanya Jurnal Debit Kredit dan terlihat balance. tapi harus bisa mencerminkan keadaan sebenarnya dan juga sebagai Kontrol atas setiap transaksi.- Originaly posted by ramces:
Saya tidak setuju dengan jurnal seperti ini.
Contoh 1 :
Penjualan BKP ke non pemungut, harga = 1.000 PPN =100
Berapa tagihan yang tertera dalam invoice, dan gimana jurnalnya, rekan ramces?Contoh 2 :
Penjualan BKP ke pemungut, harga = 1.000 PPN =100
Berapa tagihan yang tertera dalam invoice, dan gimana jurnalnya, rekan ramces? - Originaly posted by ramces:
Karena pada dasarnya Pemungut PPN akan membayar PPN pada saat pelunasan tagihan
Ketentuan dari mana?
Bukankah seharusnya : Pemungut PPN wajib/harus menyetorkan PPN ke negara paling lambat paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir? Bukankah yang dimaksudkan masa pajak di sini adalah masa pajak saat terutang PPN (masa sesuai FP terbit)?Jadi, meskipun harga barang belum dilunasi oleh pemungut, tetapi pemungut PPN wajib menyetorkan PPN-nya terlebih dulu…
- Originaly posted by begawan5060:
paling lambat paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
nah itu tahu tanggal setor PPN Pemungut.
Apakah saat meng-debet "PPN Pemungut" bersamaan dengan saat pengakuan "penjualan"?
Apakah saat meng-debet "PPN Pemungut" PKP Penjual sudah mendapatkan SSP yang telah dibayar ke Kas Negara dari si Pemungut PPN?
- Originaly posted by begawan5060:
Misalkan invoice dicantumkan angka 1.100, tetapi dijurnal :
Piutang = 1.000
………Penjualan = 1.000
Bukankah nggak cocok dengan dokumen pendukungnya? dan Bukankah sangat berpengaruh dengan mutasi kas/bank?Originaly posted by begawan5060:Contoh 2 :
Penjualan BKP ke pemungut, harga = 1.000 PPN =100
Berapa tagihan yang tertera dalam invoice, dan gimana jurnalnya, rekan ramces?Menurut Pendapat saya, jurnal yg seharusnya dibuat itu seperti
Piutang Penjualan 1.100
……………………. PPN Keluaran 100
……………………. Penjualan 1.000Saat Pelunasan dari Pembeli
Bank 1.000
…………. Piutang 1.000Terjadi selisih antara piutang dengan pelunasan, nilai selisih tersebut sudah pasti senilai PPN, sehingga saat menerima SSP dari pemungut tinggal meng-offset antara piutang dengan PPN
PPN Keluaran 100
………………. Piutang 100Sehingga akun PPN akan tetap ada history di GL dan tidak ada selisih antara pelaporan PPN di SPM dengan hutang PPN di neraca..
Rekan ramces, jadi sebaiknya gimana:
a. jurnal penjualan kepada pemungut
b. jurnal penerimaan SSP dari pemungutsalam
- Originaly posted by ramces:
Apakah saat meng-debet "PPN Pemungut" bersamaan dengan saat pengakuan "penjualan"?
Ya, karena seharusnya utang PPN kita sudah "diselesaikan" oleh pemungut meskipun misalnya pemungut terlambat setor..
Kebalikannya, apabila penyerahan ke non pemungut, maka penjual juga harus menyetor(menalangi) dulu meskipun belum dibayar oleh pembeli..Originaly posted by ramces:Apakah saat meng-debet "PPN Pemungut" PKP Penjual sudah mendapatkan SSP yang telah dibayar ke Kas Negara dari si Pemungut PPN?
Tidak perlu menunggu SSP..
- Originaly posted by riorosario:
Menurut Pendapat saya, jurnal yg seharusnya dibuat itu seperti
Piutang Penjualan 1.100
……………………. PPN Keluaran 100
……………………. Penjualan 1.000Saat Pelunasan dari Pembeli
Bank 1.000
…………. Piutang 1.000Terjadi selisih antara piutang dengan pelunasan, nilai selisih tersebut sudah pasti senilai PPN, sehingga saat menerima SSP dari pemungut tinggal meng-offset antara piutang dengan PPN
PPN Keluaran 100
………………. Piutang 100Demikian juga bisa, dan saya setuju… hanya saja terdapat kelemahan, yaitu :
Misal, bulan Agustus :
PM = 30
PK = 100 (penyerahan ke pemungut).
Oleh pemungut, baru dilunasi bulan Oktober dan sialnya di SSP-nya dicontreng masa pajak Okt.Apabila dijurnal seperti punya saya :
Piutang = 1.000
………..PK = 100
PK = 100
………..Penjualan = 1.000Maka saat pengisian SPT Masa PPN Agutus :
PK = 0 —> sesuai ledger, tidak ada saldo PK
PM = 30
LB = (30)Nah sekarang kita jurnal seperti punya rekan Rio :
Piutang = 1.100
…………Penjualan = 1.000
…………PK = 100 —-> terdapat saldo PK di ledger-nyaOleh karena ada saldo PK di ledgernya, maka saat SPT Masa PPN Agustus, "terpaksa" harus demikian :
PK = 50 —-> saldo PK di ledger menjadi nol (habis)
PM = 30
KB = 20Dan saat menerima pelunasan dari Wapu, rekan Rio menjurnal :
Bank/kas = 1.000
PK = 100 —-> saldo PK ini di ledger, akan tercantum dengan angka negatif..
………..Piutang = 1.100 - Originaly posted by begawan5060:
Oleh karena ada saldo PK di ledgernya, maka saat SPT Masa PPN Agustus, "terpaksa" harus demikian :
PK = 50 —-> saldo PK di ledger menjadi nol (habis)
PM = 30
KB = 20Ralat, seharusnya :
PK = 100 —-> saldo PK di ledger menjadi nol (habis)
PM = 30
KB = 70 - Originaly posted by karbala:
Menurut Pendapat saya, jurnal yg seharusnya dibuat itu seperti
Piutang Penjualan 1.100
……………………. PPN Keluaran 100
……………………. Penjualan 1.000Saat Pelunasan dari Pembeli
Bank 1.000
…………. Piutang 1.000Terjadi selisih antara piutang dengan pelunasan, nilai selisih tersebut sudah pasti senilai PPN, sehingga saat menerima SSP dari pemungut tinggal meng-offset antara piutang dengan PPN
PPN Keluaran 100
………………. Piutang 100Sehingga akun PPN akan tetap ada history di GL dan tidak ada selisih antara pelaporan PPN di SPM dengan hutang PPN di neraca..
saya lebih suka jurnal seperti ini. antara penjual dan pembeli jelas sekali mempunyai tanggung jawab renteng atas pembayaran PPN. jadi fungsi "menggantung/outstanding" PK PPN Pemungut untuk saling mengingatkan pembayaran PPN. saat mendebet PK PPN Pemungut dalam hal ini "adjusment Piutang" adalah saat diterima atau dibayarkan nya SSP PPN Pemungut. SSP ini sebagai dokumen pendukung atas Jurnal Adjusment tsb.
ooohhh iya, dulu kalau ngak salah di Laporan PPN Masa 1195 adalah istilah SSP PPN Pemngut belum diterima dan sudah diterima. kalau sekarang sudah ngak ada yach…..