Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pengakuan piutang terhadap pemungut ppn
Pengakuan piutang terhadap pemungut ppn
Dear Rekan Ortax,
mohon bantuannya dong, apakah jika kita menjual barang kepada pemungut dan bukan pemungut ppn pengakuannya sama atau berbeda
contoh :
PT A (pemungut ppn /vat colector ) menjual barang dengan DPP 1000 ppn 100
bagaimanakah jurnalnya, apakah sama apabila PT A bukan pemungutSalam
Armopiutang usaha xxx
penjualan xxx
PPN keluaran xxxsorry,
piutang usaha/dagang xxx
penjualan XXX
PPN Keluaran XXXberarti perlakuannya sama ya dalam akuntansi, ppn keluaran dari pemungut maupun bukan pemungut diakui sebagai piutang usaha
kalau PT.A non PKP ya jual nya tdk usah mencantumkan PPN ke Customer
jurnal nya :
piutang dagang xxx
pada
penjualan xxx- Originaly posted by armo:
berarti perlakuannya sama ya dalam akuntansi, ppn keluaran dari pemungut maupun bukan pemungut diakui sebagai piutang usaha
betul sekali…..
- Originaly posted by armo:
PT A (pemungut ppn /vat colector ) menjual barang dengan DPP 1000 ppn 100
Kepemungut :
Piutang = 1.000
……….Penjualan = 1.000
……… PPN Keluaran = 100
PPN Keluaran = 100Ke non pemungut :
Piutang = 1.100
……….Penjualan = 1.000
……… PPN Keluaran = 100 - Originaly posted by begawan5060:
……… PPN Keluaran = 100
PPN Keluaran = 100Pak Begawan, ini akun yang sama?
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by armo:
PT A (pemungut ppn /vat colector ) menjual barang dengan DPP 1000 ppn 100Kepemungut :
Piutang = 1.000
……….Penjualan = 1.000
……… PPN Keluaran = 100
PPN Keluaran = 100Ke non pemungut :
Piutang = 1.100
……….Penjualan = 1.000
……… PPN Keluaran = 100oke bgt
- Originaly posted by karbala:
Pak Begawan, ini akun yang sama?
Rekan Karbala, sepertinya bgitu…
- Originaly posted by karbala:
Pak Begawan, ini akun yang sama?
Bukankah penjual memungut PPN dan PPN tsb "ditahan" oleh pembeli?
Dengan demikian pungutan PPN oleh penjual yang seharusnya merupakan utang dan harus disetorkan ke negara, telah lunas (habis)… tinggal harga barang yang masih merupakan piutang.. - Originaly posted by begawan5060:
Kepemungut :
Piutang = 1.000
……….Penjualan = 1.000
……… PPN Keluaran = 100
PPN Keluaran = 100Rekan Begawan, kalo jurnalnya seperti ini saya bacanya sama aja kayak ga ada jurnalan.. Jadi untuk transaksi dengan pemungut itu tidak perlu jurnal PPN ya??
Mohon pencerahannya karna belum pernah transaksi dengan pemungut. - Originaly posted by riorosario:
kalo jurnalnya seperti ini saya bacanya sama aja kayak ga ada jurnalan..
Kok nggak ada jurnalan? Alasannya? Invoice yang diterbitkan 1.000 atau 1.100?
Originaly posted by riorosario:Jadi untuk transaksi dengan pemungut itu tidak perlu jurnal PPN ya??
Perlu, karena dalam ledger akan nampak akumulasi PK-nya, dan nampak pula mana yang disetor sendiri, mana pula yang "dipungut" oleh pemungut
- Originaly posted by begawan5060:
Kok nggak ada jurnalan? Alasannya? Invoice yang diterbitkan 1.000 atau 1.100?
Kalo saya liat di contoh jurnal rekan begawan itu kan PPN Keluaran Di Debit 100 dan PPN keluaran Di kredit 100
kemudian piutangnya juga 1.000, berarti invoice yg diterbitkan juga 1.000 kan?
[Originaly posted by begawan5060:Perlu, karena dalam ledger akan nampak akumulasi PK-nya, dan nampak pula mana yang disetor sendiri, mana pula yang "dipungut" oleh pemungut
Ini saya setuju pak, karena akan pengaruh di rekon hutang PPN dengan pelaporan PPN.