Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pengakuan Perpajakan Usaha Pertambangan

  • Pengakuan Perpajakan Usaha Pertambangan

     Riyanto updated 5 years, 10 months ago 2 Members · 5 Posts
  • stif_male

    Member
    10 November 2015 at 11:05 am
  • stif_male

    Member
    10 November 2015 at 11:05 am

    Dear,
    rekan ortax

    Langsung ke kasus…
    Misalkan, Mr. X (WP OP) memiliki lahan atau tanah lokasi pertambangan pasir.
    Kemudian, Mr. X (WP OP) memberikan kepercayaan kepada Mr. ABC (WP OP) untuk mengelola pertambangan pasir tersebut.

    Kontrak kerjasama yang dijalankan antara Mr. X dan Mr. ABC adalah sistem bagi hasil berdasarkan penjualan pasir yang dilakukan oleh Mr. ABC.
    Anggap saja, Mr. X dapat 20% dari hasil penjualan pasir yang dikelola dan dijual oleh Mr. ABC.

    Mr. X dan Mr. ABC bukan PKP

    Pertanyaannya,
    1. Mr. ABC dalam melakukan penjualannya, pajak apa saja yang diakui ?
    2. Antara Mr. ABC dan Mr. X, apakah sistem bagi hasil tersebut dikenakan PPh Final 10% ?
    3. Adakah aturan perpajakan yang mengatur tentang pertambangan pasir tersebut ?

    Mohon pencerahan

  • Riyanto

    Member
    4 February 2019 at 9:57 am
    Originaly posted by stif_male:

    1. Mr. ABC dalam melakukan penjualannya, pajak apa saja yang diakui ?

    tidak ada karena bukan PKP

  • Riyanto

    Member
    4 February 2019 at 9:58 am
    Originaly posted by B0B0H0:

    2. Antara Mr. ABC dan Mr. X, apakah sistem bagi hasil tersebut dikenakan PPh Final 10% ?

    tidak rekan

  • Riyanto

    Member
    4 February 2019 at 9:59 am
    Originaly posted by stif_male:

    3. Adakah aturan perpajakan yang mengatur tentang pertambangan pasir tersebut ?

    setau saya karena pertambangan masuk ke Pajak Daerah dan Retribusi Daerah UU 28 Tahun 2009

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now