Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengakuan Penyusutan
Untuk teman-teman ortax semua, saya minta bantuan nie mengenai biaya penyusutan yang diakui secara fiskal jika aktiva yg bersangkutan kita peroleh kurang dari satu tahun!
di itung dari kita peroleh misnya bln mar. berarti itungnya 10 bln…
mohon koreksi
Viewing 1 - 3 of 3 replies