Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengakuan Penjualan atas Pengalihan hak
Pengakuan Penjualan atas Pengalihan hak
dear all,
perusahaan bergerak dibidang properti, dimana utk mendongkrak penjualan di PnL maka dilakukan pengakuan penjualan atas pengalihan hak ata tanah dan bangunan.
yg mau ditanya, apakah atas pengakuan penjualan tsb terhutang PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan? mengingat bahwa pada kenyataannya pembayaran dari pembeli dgn cara angsuran dan blm terjadinya penyerahan barang.trims
Viewing 1 - 2 of 2 replies