Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengakuan penjualan
Salam Ortax….
Rekan2 sekalian saya mw tanya boleh gak misalnya PT A mengakui penjualan PT B atas dasar perjanjian yg telah di sepakati
- Originaly posted by chubee:
Rekan2 sekalian saya mw tanya boleh gak misalnya PT A mengakui penjualan PT B atas dasar perjanjian yg telah di sepakati
Memang isi perjanjian nya apa rekan
mengakui penjualan itu bukan berdasarkan kesepakatan tp liat ke standar akuntansi yg mengatur (PSAK 23)..
Pendapatan dari penjualan barang harus diakui bila seluruh kondisi berikut dipenuhi:
(a) perusahaan telah memindahkan risiko secara signifikan dan telah memindahkan manfaat kepemilikan barang kepada pembeli;
(b) perusahaan tidak lagi mengelola atau melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual;
(c) jumlah pendapatan tersebut dapat diukur dengan andal;
(d) besar kemungkinan manfaat ekonomi yang dihubungkan dengan transaksi akan mengalir kepada perusahaan tersebut; dan
(e) biaya yang terjadi atau yang akan terjadi sehubungan dengan transaksi penjualan dapat diukur dengan andalRekan,
Saya setuju dengan rekan efird, lihat PSAK 23.
Lebih tegasnya lagi, atas perjanjian yang baru ditandantangan, selama belum ada pemindahan risiko atau belum terjadi penyerahan barang maupun jasa, maka pendapatan tidak dapat diakui.
Salam.