Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pengakuan penjualan

  • Pengakuan penjualan

     ranggaadyaksa updated 13 years, 9 months ago 4 Members · 5 Posts
  • chubee

    Member
    10 March 2011 at 3:07 pm

    Salam Ortax….

    Rekan2 sekalian saya mw tanya boleh gak misalnya PT A mengakui penjualan PT B atas dasar perjanjian yg telah di sepakati

  • chubee

    Member
    10 March 2011 at 3:07 pm
  • t3ddy

    Member
    10 March 2011 at 3:55 pm
    Originaly posted by chubee:

    Rekan2 sekalian saya mw tanya boleh gak misalnya PT A mengakui penjualan PT B atas dasar perjanjian yg telah di sepakati

    Memang isi perjanjian nya apa rekan

  • efird

    Member
    10 March 2011 at 11:42 pm

    mengakui penjualan itu bukan berdasarkan kesepakatan tp liat ke standar akuntansi yg mengatur (PSAK 23)..

    Pendapatan dari penjualan barang harus diakui bila seluruh kondisi berikut dipenuhi:
    (a) perusahaan telah memindahkan risiko secara signifikan dan telah memindahkan manfaat kepemilikan barang kepada pembeli;
    (b) perusahaan tidak lagi mengelola atau melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual;
    (c) jumlah pendapatan tersebut dapat diukur dengan andal;
    (d) besar kemungkinan manfaat ekonomi yang dihubungkan dengan transaksi akan mengalir kepada perusahaan tersebut; dan
    (e) biaya yang terjadi atau yang akan terjadi sehubungan dengan transaksi penjualan dapat diukur dengan andal

  • ranggaadyaksa

    Member
    13 March 2011 at 1:12 am

    Rekan,

    Saya setuju dengan rekan efird, lihat PSAK 23.

    Lebih tegasnya lagi, atas perjanjian yang baru ditandantangan, selama belum ada pemindahan risiko atau belum terjadi penyerahan barang maupun jasa, maka pendapatan tidak dapat diakui.

    Salam.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now