Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pengakuan Penghasilan dalam PPh Badan

  • Pengakuan Penghasilan dalam PPh Badan

     nbimo90 updated 14 years, 7 months ago 6 Members · 15 Posts
  • zikh4z3v

    Member
    26 April 2010 at 12:46 am
  • zikh4z3v

    Member
    26 April 2010 at 12:46 am

    Met kenal rekan2 ortaxer's…ijinkan nubi mengajukan pertanyaan seputar pengakuan penghasilan. Begini kasusnya :
    1. Perusahaan bergerak di bidang Jasa Pemeliharaan serta Pengadaan Sparepart Mesin Pendingin yang digunakan dalam proses produksi…
    2. Perusahaan menggunakan Metode Akrual.Dalam Sales Contract disebutkan bahwa Terms & Conditions dari pembayaran misal : DP 40 %, Pelunasan 60 % setelah pekerjaan selesai dilaksanakan
    3. Adapun DP tersebut selalu ditagih oleh perusahaan sebelum melaksanakan pekerjaannya, dimana dalam proses penagihan, perusahaan membuat Invoice serta FP untuk memungut PPN atas Uang Muka yang ditagih.
    4. Contoh kontrak sebesar 50 juta.Adapun Jurnal yang dibuat oleh perusahaan untuk mencatat penagihan DP (40 %) sebesar 20 juta tsb adlh sbb :
    (D) Piutang Dagang 22.000.000
    (K) Uang Muka Penjualan 20.000.000
    (K) PPN Keluaran 2.000.000
    5. Pada saat DP telah diterima, kemudian perusahaan mencatat sbb :
    (D) Bank 22.000.000
    (K) Piutang 22.000.000
    6. Pada saat pekerjaan telah selesai dilaksanakan, kemudian perusahaan menagih sisa pelunasan sebesar 60 % sejumlah 30 juta, dicatat sbb :
    (D) Piutang Dagang 33.000.000
    (K) Penjualan 30.000.000
    (K) PPN Keluaran 3.000.000
    7. Setelah pelunasan diterima, maka dijurnal sama seperti poin (5) diatas serta kemudian dijurnal atas pengakuan Penghasilan atas DP sbb :
    (D) Uang Muka Penjualan 20.000.000
    (K) Penjualan 20.000.000
    dengan kata lain Pengakuan Penghasilan atas DP yang diterima dimuka baru diakui pada saat pekerjaan telah selesai dilakukan (Metode Kontrak Selesai) begitupun dengan pengakuan atas HPP dan Biaya2 terkait yang baru dibebankan setelah Penghasilan diakui seluruhnya…
    8. Pertanyaanya : Apakah Metode Pengakuan Penghasilan yang diterapkan oleh perusahaan telah sesuai dengan Ketentuan Perpajakan? ataukah pada saat perusahaan menagih DP sudah harus mengakui sebagai Penghasilan?mengingat perusahaan menganut Metode " Akrual"? Mohon pencerahannya….thx b4….

  • junjungansitohang

    Member
    26 April 2010 at 12:52 am
    Originaly posted by zikh4z3v:

    ataukah pada saat perusahaan menagih DP sudah harus mengakui sebagai Penghasilan?

    sependapat dengan perlakuan ini

    salam

  • harry_logic

    Member
    26 April 2010 at 12:59 am

    Telah sesuai dgn ketentuan perpajakan.
    Tidak masalah perusahaan memakai metode kas, akrual, ataupun campuran, asalkan taat azas, toh perpajakan juga menggunakan metode campur².

    ——————–

  • zikh4z3v

    Member
    26 April 2010 at 1:18 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    sependapat dengan perlakuan ini

    Jadi menurut rekan junjungansitohang….perusahaan sudah harus mengakui sebagai Penghasilan pada saat menagih DP?Permasalahannya adalah apabila pekerjaan baru selesai pada tahun berikutnya setelah saat kontrak, dengan kata lain terdapat " Beda Waktu " Pengakuan Penghasilan….Sebagai contoh, apabila kontrak atas pekerjaan diatas dibuat pada Desember 2009 dan DP ditagih serta diterima pada bulan yang sama, namun pekerjaan baru selesai pada tahun 2010,…sehingga perusahaan baru mengakui keseluruhan penghasilan pada tahun 2010… Bagaimana perlakuannya…mohon pencerahan…

  • junjungansitohang

    Member
    26 April 2010 at 1:38 am

    salam rekan zikh4z3v

    Pertimbangannya pd bulan des09,sbb:
    DP diakui sbg pendapatan , sehingga matching dg DPP pada SPT ppn bul des09 yg dilaporkan serta matching dg Penghasilan bruto yang dipotong/dilaporkan pphnya o/ lawan transaksi pd bul des 09 tsb.

    salam

  • zikh4z3v

    Member
    26 April 2010 at 7:57 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Pertimbangannya pd bulan des09,sbb:
    DP diakui sbg pendapatan , sehingga matching dg DPP pada SPT ppn bul des09 yg dilaporkan serta matching dg Penghasilan bruto yang dipotong/dilaporkan pphnya o/ lawan transaksi pd bul des 09 tsb

    Jadi menurut rekan junjungansitohang, Jumlah Peredaran Usaha PPh Badan = Jumlah DPP PPN?Sedangkan menurut PSAK No. 23 mengenai "Pengakuan Pendapatan" diketahui bahwa :
    1) Pendapatan dari penjualan barang harus diakui bila seluruh kondisi berikut dipenuhi:

    (a) perusahaan telah memindahkan risiko secara signifikan dan telah memindahkan manfaat kepemilikan barang kepada pembeli;

    (b) perusahaan tidak lagi mengelola atau melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual;

    (c) jumlah pendapatan tersebut dapat diukur dengan andal;

    (d) besar kemungkinan manfaat ekonomi yang dihubungkan dengan transaksi akan mengalir kepada perusahaan tersebut; dan

    (e) biaya yang terjadi atau yang akan terjadi sehubungan dengan transaksi penjualan dapat diukur dengan andal.

    2. Hasil suatu transaksi (Pendapatan Jasa) dapat diestimasi dengan andal bila seluruh kondisi berikut ini dipenuhi:

    (a) jumlah pendapatan dapat diukur dengan andal;

    (b) besar kemungkinan manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut akan diperoleh perusahaan;

    (c) tingkat penyelesaian dari suatu transaksi pada tanggal neraca dapat diukur dengan andal; dan

    (d) biaya yang terjadi untuk transaksi tersebut dan biaya untuk menyelesaikan transaksi tersebut dapat diukur dengan andal

    Sedangkan klo kita liat dari transaksi penagihan Piutang, dapat disimpulkan bahwa perusahaan belum melakukan pekerjaan, sehingga sesuai dengan Prinsip Akuntansi belum bisa diakui sebagai " Penerimaan Penghasilan ", nah menurut Pajak bagaimana nih mengingat " Pendapatan Diterima Dimuka " termasuk dalam kategori Realizable Income….

    Salam….

  • junjungansitohang

    Member
    26 April 2010 at 9:18 am

    salam rekan zikh4z3v

    Saya pikir penerimaan DP sudah memenuhi kondisi 1 dan 2 PSAK no 23 tsb sehingga sudah selayaknya pendapatan diakui seiring penerimaan DP tsb.

    Dari sudut perpajakan :
    1. Penerimaan DP merupakan penghasilan sbgmna yg dimaksud dl UU PPh
    2. Penerimaan DP mrpkn saat pembuatan FP yang sekaligus pengakuan adanya penyerahan JKP/BKP

    salam

  • POERBA

    Member
    26 April 2010 at 9:20 am

    Mencoba berpendapat..
    Jumlah peredaran usaha PPh badan tidak selalu harus sama dengan DPP PPN.. Dalam PPN, penerimaan uang ( misalnya DP ) sudah dianggap sebagai penghasilan dimana harus dibuatkan faktur pajaknya.. Sedangkan bedasarkan PSAK, sudah dituliskan diatas.. Pengakuan DP dalam PSAK no 09 bisa diakui sebagai kewajiban jangka pendek.. Adapun perbedaan antara pengakuan peredaran menurut PPh badan dengan DPP PPN tinggal dibuatkan ekualisasinya saja..
    Mohon koreksinya..

  • zikh4z3v

    Member
    27 April 2010 at 7:35 am

    Jadi kesimpulannya bagaimana rekan2?koq jd bingung sendiri…..??

  • AriAriyani

    Member
    27 April 2010 at 7:52 am

    Penjurnalan Uang Muka Penjualan (no 4) dan Penjualan (no 5) di atas sudah merupakan "pengakuan penghasilan" versi PPh dan penerbbitan faktur pajak serta penjurnalan PPN Keluaran dari UM Penjualan dan Penjualan berarti "pengakuan penghasilan" versi PPN.

    Apa lagi yg dibingungkan?

  • zikh4z3v

    Member
    27 April 2010 at 8:21 am
    Originaly posted by AriAriyani:

    Penjurnalan Uang Muka Penjualan (no 4) dan Penjualan (no 5) di atas sudah merupakan "pengakuan penghasilan" versi PPh dan penerbbitan faktur pajak serta penjurnalan PPN Keluaran dari UM Penjualan dan Penjualan berarti "pengakuan penghasilan" versi PPN

    rekan AriAriyani, poin (5) bukan pencatatan atas penjualan, melainkan atas penerimaan DP…Perlu Anda ketahui bahwa pada saat menagih DP, perusahaan belum melakukan pekerjaan, sehingga menurut PSAK, dicatat di Sisi Kewajiban pada Neraca (UM/Pendapatan diterima dimuka)..Saya jg tadinya mo mengakui Pendapatan UM tersebut sebagai Penghasilan versi PPh (klo PPN sy rasa sudah tidak ada masalah)….thx

  • nbimo90

    Member
    27 April 2010 at 8:24 am

    Jadi Jurnal pengakuan penjualan (no 7), seharusnya digabung dengan jurnal saat penerimaan DP (no.5). maksudnya begitu?

  • zikh4z3v

    Member
    27 April 2010 at 8:44 am
    Originaly posted by nbimo90:

    Jadi Jurnal pengakuan penjualan (no 7), seharusnya digabung dengan jurnal saat penerimaan DP (no.5). maksudnya begitu?

    rekan nbimo90 pengakuan penjualan PPh Badan versi perusahaan adalah pd poin (6) & (7) merujuk PSAK 23 karena baru mengakui Penghasilan setelah pekerjaan selesai dilakukan..Nah pertanyaannya….Menurut UU PPh, tidak mengakui Metode "Kontrak Selesai"..yg ada adalah Metode "Persentase Penyelesaian"…………nah pertanyaannya adalah menurut PPh apakah pd saat tagih UM, seharusnya Jurnalnya :
    (d) Piutang
    (k) Penjualan
    (k) PPN keluaran
    atau bagaimana?karena menurut Akuntansi juga Pendapatan Diterima Dimuka termasuk kategori " Realizable Income " …

  • nbimo90

    Member
    27 April 2010 at 10:25 am
    Originaly posted by zikh4z3v:

    pertanyaannya adalah menurut PPh apakah pd saat tagih UM

    Rekan zikh4z3v,
    Sebaiknya di Faktur Pajak dipisahkan antara pendapatan jasa dan penjualan/ pengadaan barang. Atas jasa dikenakan PPH dan dilaporkan pada saat pembuatan Faktur Pajak(penerimaan uang), sedangkan atas penjualan barang dilaporkan pph pada saat SPT tahunan.
    salam.

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now