Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pengakuan pendapatan sewa

  • Pengakuan pendapatan sewa

     beedz99 updated 8 years, 8 months ago 9 Members · 15 Posts
  • bkunsada

    Member
    26 November 2015 at 7:42 am

    Dear All,

    Usaha sampingan perusahaan kami (status bukan PKP) adalah penyewaan ruang aula.

    Dalam kontrak persewaan tercantum harga sewa sebesar 10 juta rupiah. Namun, pihak manajemen ingin agar PPh 4(2) ditanggung oleh penyewa, sehingga ada clausul tambahan yang menyatakan bahwa pph 4(2) sebesar 1 juta rupiah ditanggung penyewa. Jadi pihak penyewa membayar kami sebesar 11 juta rupiah.

    Pertanyaan saya adalah: berapa besarnya pendapatan sewa yang kami akui dalam pembukuan? 10 juta (OPSI A) atau 11 juta (OPSI B).

    OPSI A:
    Kas 11.000.000(D)
    Pendapatan sw 10.000.000(K)
    Hutang PPh4(2) 1.000.000(K)
    ————————————————– —————–
    Hutang PPh4(2) 1.000.000(D)
    Kas 1.000.000(K)

    OPSI B
    Kas 11.000.000(D)
    Pendapatan sw 11.000.000(K)
    ————————————————– ——————
    Biaya PPh4(2) 1.000.000(D)
    Kas 1.000.000(K)

    Atas penjelasan saudara sekalian, saya ucapkan terima kasih.

    BK

  • bkunsada

    Member
    26 November 2015 at 7:42 am
  • riogun

    Member
    26 November 2015 at 8:21 am

    opsi A

  • FSormin

    Member
    26 November 2015 at 8:37 am

    yang benar Obsi B kalau di Gross up….
    kalau saya jadi di posisi anda maka pili posisi B biaya Rp. 11 juta… sehingga pajak yang ditanggung bisa menjadi dibiayakan..

  • bkunsada

    Member
    26 November 2015 at 8:53 am
    Originaly posted by Fsormin:

    kalau saya jadi di posisi anda maka pili posisi B biaya Rp. 11 juta… sehingga pajak yang ditanggung bisa menjadi dibiayakan..

    Tapi kalau pendapatan sewa yang diakui adalah 11 juta bukannya pph 4(2)-nya jadi 1,1 juta rupiah? Kita harus nombok sendiri sebesar 100 ribu donk?

  • riogun

    Member
    26 November 2015 at 9:01 am
    Originaly posted by Fsormin:

    yang benar Obsi B kalau di Gross up….

    kalau opsi B tentunya nanti dilaporan keuangan terjadi selisih rekan pendapatan sewa dengan jumlah pph 4(2) yang disetorkan tidak sesuai. menurut saya yang benar ya opsi A karna pencatatannya sudah dilakukan dengan sebenarnya.

  • dhaniq26

    Member
    26 November 2015 at 10:19 am

    klo penyewa nya perusahaan gmn rekan ?

    nanti dianggap harga sewa nya 11.000.000 lagi.

  • ktfd

    Member
    26 November 2015 at 12:19 pm
    Originaly posted by bkunsada:

    Tapi kalau pendapatan sewa yang diakui adalah 11 juta bukannya pph 4(2)-nya jadi 1,1 juta rupiah? Kita harus nombok sendiri sebesar 100 ribu donk?

    he3…
    makanya digrossup dulu biar klop…

  • begawan5060

    Member
    26 November 2015 at 12:32 pm
    Originaly posted by bkunsada:

    Namun, pihak manajemen ingin agar PPh 4(2) ditanggung oleh penyewa, sehingga ada clausul tambahan yang menyatakan bahwa pph 4(2) sebesar 1 juta rupiah ditanggung penyewa.

    Klausul berbunyi demikian itu salah, seharusnya :
    "Setelah dipotong PPh Final, nilai sewa = 10jt"
    Atau :
    Nilai sewa sebesar (jumlah Tagihan) = 11.111.111 —> Gross up —> 100/90 X 10jt

    Jurnal bagi pemberi sewa :
    Kas = 10.000.000
    PPh Final = 1.111.111
    ……………Pendapatan Sewa = 11.111.111

  • bkunsada

    Member
    26 November 2015 at 1:03 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Klausul berbunyi demikian itu salah, seharusnya :
    "Setelah dipotong PPh Final, nilai sewa = 10jt"

    Terima kasih, nasihat ini sangat berguna untuk masa depan.

    Namun, untuk kontrak yang sudah-sudah mungkin sebaiknya kami menggunakan OPSI A untuk menghindari harus nombok PPH 4(2) sebesar 111.111 rupiah

  • WAHDI

    Member
    2 December 2015 at 6:27 pm

    Kalau seperti gross up diatas bagaimana nanti kita akan menjurnal ketika membayar pajak pph 4(2) untuk bulan berikutnya?

  • gueades

    Member
    12 March 2016 at 11:23 pm
    Originaly posted by riogun:

    Pertanyaan saya adalah: berapa besarnya pendapatan sewa yang kami akui dalam pembukuan? 10 juta (OPSI A) atau 11 juta (OPSI B).

    OPSI A:
    Kas 11.000.000(D)
    Pendapatan sw 10.000.000(K)
    Hutang PPh4(2) 1.000.000(K)
    ————————————————– —————–
    Hutang PPh4(2) 1.000.000(D)
    Kas 1.000.000(K)

    OPSI B
    Kas 11.000.000(D)
    Pendapatan sw 11.000.000(K)
    ————————————————– ——————
    Biaya PPh4(2) 1.000.000(D)
    Kas 1.000.000(K)

    Untuk menentukan berapa harga sewa jika ingin PPh4(2) dibebankan ke Penyewa, dan Anda tetap ingin menerima bersih Rp. 10 juta. Menurut saya perhitungannya seperti ini :
    Ini tata hitung jika Anda tetap ingin menerima bersih Rp. 10 juta.
    Harga sewa = DPP x (100/90)
    Harga sewa = Rp. 10,000,000 x (100/90) = Rp. 11,111,111.-

    Coba harga sewa Rp. 11,111,111.- kalikan tarif PPh4(2) 10%
    Pendapatan Sewa = Rp. 11,111,111.-
    PPh4(2) 10% = Rp. 1,111,111.-
    Net Uang yg dterima = Rp. 10,000,000.-

    semoga bermanfaat.

  • gueades

    Member
    12 March 2016 at 11:34 pm
    Originaly posted by bkunsada:

    OPSI A:
    Kas 11.000.000(D)
    Pendapatan sw 10.000.000(K)
    Hutang PPh4(2) 1.000.000(K)
    ————————————————– —————–
    Hutang PPh4(2) 1.000.000(D)
    Kas 1.000.000(K)

    OPSI B
    Kas 11.000.000(D)
    Pendapatan sw 11.000.000(K)
    ————————————————– ——————
    Biaya PPh4(2) 1.000.000(D)
    Kas 1.000.000(K)

    mohon maaf menurut saya baik cara A maupun B kurang tetap…

  • gueades

    Member
    12 March 2016 at 11:42 pm
    Originaly posted by gueades:

    Originaly posted by riogun:
    Pertanyaan saya adalah: berapa besarnya pendapatan sewa yang kami akui dalam pembukuan? 10 juta (OPSI A) atau 11 juta (OPSI B).

    OPSI A:
    Kas 11.000.000(D)
    Pendapatan sw 10.000.000(K)
    Hutang PPh4(2) 1.000.000(K)
    ————————————————– —————–
    Hutang PPh4(2) 1.000.000(D)
    Kas 1.000.000(K)

    OPSI B
    Kas 11.000.000(D)
    Pendapatan sw 11.000.000(K)
    ————————————————– ——————
    Biaya PPh4(2) 1.000.000(D)
    Kas 1.000.000(K)

    Untuk menentukan berapa harga sewa jika ingin PPh4(2) dibebankan ke Penyewa, dan Anda tetap ingin menerima bersih Rp. 10 juta. Menurut saya perhitungannya seperti ini :
    Ini tata hitung jika Anda tetap ingin menerima bersih Rp. 10 juta.
    Harga sewa = DPP x (100/90)
    Harga sewa = Rp. 10,000,000 x (100/90) = Rp. 11,111,111.-

    Coba harga sewa Rp. 11,111,111.- kalikan tarif PPh4(2) 10%
    Pendapatan Sewa = Rp. 11,111,111.-
    PPh4(2) 10% = Rp. 1,111,111.-
    Net Uang yg dterima = Rp. 10,000,000.-

    Journal Akuntansinya :
    Journal ke-1
    Dr. Kas…………………………..11,111,111.-
    Cr. Pendapatan Sewa……………………….11,111,111.-

    Journal ke-2
    Dr. Biaya Pajak PPh4(2)………1,111,111.-
    Cr. Hutang Pajak PPh4(2)……………………..1,111,111.-

    dari cara yang saya sampaikan tetunya Invoice/Kwitansi/Faktur harus senilai Rp. 11,111,111.-

  • beedz99

    Member
    6 April 2016 at 4:12 pm
    Originaly posted by gueades:

    Journal Akuntansinya :
    Journal ke-1
    Dr. Kas…………………………..11,111,111.-
    Cr. Pendapatan Sewa……………………….11,111,111.-

    Journal ke-2
    Dr. Biaya Pajak PPh4(2)………1,111,111.-
    Cr. Hutang Pajak PPh4(2)……………………..1,111,111.-

    dari cara yang saya sampaikan tetunya Invoice/Kwitansi/Faktur harus senilai Rp. 11,111,111.-

    pph final itu tidak dapat di kreditkan, jadi tidak perlu dicatat sebagai hutang pajak

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now