Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pengakuan Pendapatan PPh Badan vs PPN

  • Pengakuan Pendapatan PPh Badan vs PPN

     hendrioye updated 4 years, 11 months ago 3 Members · 6 Posts
  • ramanugraha86

    Member
    13 January 2020 at 4:47 am

    Selamat Siang rekan-rekan, Saya kebetulah sudah 5 tahun tidak aktif di ortax, sekarang saya sudah mulai aktif lagi karena sudah mulai bekerja kembali di sebuah perusahaan. mohon pencerahannya, perusahaan saya bekerja adalah perusahaan jasa, kebetulan rekan dari salah satu BUMN.
    yang ingin saya Jelaskan dengan contoh:
    1. Misal Januari 2019 Armada milik perusahaan digunakan untuk operasional BUMN, nah untuk periode Januari 2019, tagihan di sistem BUMN tersebut muncul di Februari 2019, otomatis berbeda dengan pengakuan tagihan di perusahaan kita yang mengakui pendapatan di bulan januari
    2. Idealnya jika Faktur tersebut keluar di tanggal 31 januari, maka perusahaan Kami akan membayar PPN nya pada bulan Februari 2019, jadi normal, nah karena faktur nya keluar pada bulan februari, maka secara otomatis PPN nya dibayarkan pada bulan Maret 2019. apakah hal ini bisa dilakukan pembetulan? atau apakah ada solusi lain?
    3. Saat akan menyusun LK 2019 untuk penyusunan SPT 26/29 2019, pendapatan yang manakah yang harus saya jadikan acuan dalam pendapatan selama periode 2019? karena jika mengacu SPT Masa PPN februari 2019 s.d. Januari 2020, PPN tersebut merupakan PPN yang diakui dari Pendapatan Desember 2018 s.d. November 2019, sedangkan untuk pendapatan Desember 2019, baru muncul faktur tagihan di bulan Januari 2020 dan nanti akan menjadi SPT Masa Februari 2020.
    4. disamping PPN, perusahaan pun dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 bersifat Final, nah ini pasti akan selisih jika dilihat dengan SPT masa PPN, karena PPh Final nya hanya terpaut 1 bulan dari pengakuan pendapatan perusahaan kami sedangkan PPN terpaut 2 bulan.
    Mohon Pencerahannya dari para Senior! Apa yang harus saya lakukan untuk menyusun Laporan Keuangan pada SPT 26/29 2019!
    Terima kasih banyak.

  • ramanugraha86

    Member
    13 January 2020 at 4:47 am
  • yap30

    Member
    13 January 2020 at 6:16 am

    Pendapatan harus sesuai dengan yang dilaporkan di ppn. cmiiw

  • ramanugraha86

    Member
    13 January 2020 at 6:30 am

    jadi yang harus saya lihat SPT Masa PPN Februari 2019 s.d. Februari 2020 sebagai patokan untuk pendapatan pada SPT PPh 26/29 2019? mohon pencerahan

  • hendrioye

    Member
    14 January 2020 at 7:49 am
    Originaly posted by ramanugraha86:

    2. Idealnya jika Faktur tersebut keluar di tanggal 31 januari, maka perusahaan Kami akan membayar PPN nya pada bulan Februari 2019, jadi normal, nah karena faktur nya keluar pada bulan februari, maka secara otomatis PPN nya dibayarkan pada bulan Maret 2019. apakah hal ini bisa dilakukan pembetulan? atau apakah ada solusi lain?

    Bukankah BUMN terseut pemungut PPN? sehingga rekan tidak perlu membayar PPN?

  • hendrioye

    Member
    14 January 2020 at 7:52 am

    Pendapatan harus diakui saat terjadinya transaksi, terlepas transaksi tersebut baru dibayar bulan berikutnya

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now