Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pengakuan Pendapatan Pajak Travel Umroh
Pengakuan Pendapatan Pajak Travel Umroh
Dear Rekan Ortax,
Mohon bantuan pendapatnya.
Jika ada usaha Travel Umroh, dengan rincian invoice sbb:
– Biaya Tiket Rp xxxxxxxx
– Biaya Hotel Rp xxxxxxxx
– Biaya Akomodasi Rp xxxxxxxx
– Biaya Perlengkapan Umroh Rp xxxxxxxx
– Fee / Margin Rp xxxxxxxx
Jumlah Invoice Rp xxxxxxxxYang ingin saya tanyakan untuk pengakuan pendapatannya diakui dari:
Jumlah Invoice atau hanya dari Fee/Margin.
Mohon bantuannya yahh rekan2.
Terima kasih.dari total namun PPN nya hanya 1% atau DPP nya 10% dari jumlah yang seharusnya ditagih
Berarti akan mengalami kesulitan dalam ekualisasi PPN yah rekan @santa caluse?
Apabila Pendapatan diakui dari Fee/Margin, sedangkan Biaya Tiket/Hotel/Akomodasi/dll diakui sebagai Hutang (masuk Balance Sheet), sehingga saat ekualisasi PPN akan klop, apakah cara ini tidak bisa rekan??
- Originaly posted by caraka17:
Berarti akan mengalami kesulitan dalam ekualisasi PPN yah rekan @santa caluse?
Apabila Pendapatan diakui dari Fee/Margin, sedangkan Biaya Tiket/Hotel/Akomodasi/dll diakui sebagai Hutang (masuk Balance Sheet), sehingga saat ekualisasi PPN akan klop, apakah cara ini tidak bisa rekan??
anda harus buat kertas kerjanya untuk melakukan ekualisasi. harusnya sih gak susah ya.