Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pengakuan Pendapatan dan Biaya perusahaan jasa Konstruksi

  • Pengakuan Pendapatan dan Biaya perusahaan jasa Konstruksi

     seliana sylvani updated 6 months, 3 weeks ago 7 Members · 11 Posts
  • mhs

    Member
    10 January 2013 at 1:41 pm

    Mohon petunjuk rekan-rekan,
    Bagaimana kita mengakui pendapatan pada perusahaan jasa konstruksi, dimana kita menerima pendapatan berdasarkan progress pekerjaan ( termin ), sedangkan biaya-biaya untuk suatu proyek sudah kita keluarkan terlebih dahulu?
    Utk pelapoaran SPT Badannya sehingga tidak terjadi kerugian? Terima kasih

  • mhs

    Member
    10 January 2013 at 1:41 pm
  • hasianku

    Member
    10 January 2013 at 2:09 pm

    Akui saja pendapatan sesuai progressnya rekan. Pastikan sudah dipotong PPh Final untuk progress2 tsb. Pastikan sudah sesuai dengan PPN Keluarannya juga.
    Biayanya ya laporkan saja sesuai yang ada. Pastikan biaya2 yg berkaitan dengan WHT sudah dipotong pajaknya dan sudah disetorkan ke negara serta dilaporkan sesuai ketentuan yg berlaku.
    Kalau tidak ada penghasilan lain diluar jasa konstruksi, nanti Penghasilan Kena Pajak badannya sdh nihil karena sudah dipotong final semuanya.

    cmiiw

  • hendrioye

    Member
    10 January 2013 at 2:11 pm

    memangnya kenapa kalo rugi?

  • Accurate

    Member
    10 January 2013 at 2:13 pm

    Biaya material dan jasa yang dikeluarkan ditampung dulu Construction in progress CIP (akun aktiva lain). Setelah ada pendapatan sesuai progress pekerjaan , tinggal dibuatkan adjustment dari CIP ke COGS/Biaya Konstruksi sesuai dg proporsi biaya dari progress nya. Begitu seterusnya sd proyek selesai.

  • Accurate

    Member
    10 January 2013 at 2:16 pm
    Originaly posted by mhs:

    sedangkan biaya-biaya untuk suatu proyek sudah kita keluarkan terlebih dahulu?
    Utk pelapoaran SPT Badannya sehingga tidak terjadi kerugian?

    Maksud rekan mhs mungkin agar biaya dan pendapatan dihadapkan pada saat yg bersamaan (Cost Against Revenue).

  • mhs

    Member
    10 January 2013 at 5:21 pm

    Terima kasih rekan-rekan, untuk penjelasannya……

  • auramuslim

    Member
    11 January 2013 at 3:01 pm

    Mas Mhs, sesuai prinsip macthing Cost Again Revenue serta biaya historis diamana pajak maupun maupun akuntansi komersial menganut prinsip yang sama, kita mesti menerapkan prinsip tersebut dalam mengakui pendapatan dan biaya secara proporsional sesuai prinsip kewajaran yang berlaku umum dalam dunia usaha.

  • seliana sylvani

    Member
    21 January 2022 at 1:29 pm

    rekan, mw bertanya. untuk pembangunan karya seni, seperti lobi beserta patung apakah bisa diterapkan pengakuan pendapatannya seperti pada jasa konstruksi? lalu jika perusahaan mencatat pendapatan hanya sebesar komisi yang diterima (tidak sesuai dengan nilai kontrak) apakah boleh? karena posisi perusahaan sebenarnya hanya menerima komisi dari kontrak tersebut.

    • harind

      Member
      21 January 2022 at 6:56 pm

      perusahaan rekan bergerak dibidang apa?

    • seliana sylvani

      Member
      29 September 2023 at 2:32 pm

      Perusahaan seni pak. Jadi menerima proyek untuk design patung dan design ruang. Nah sebetulnya proyek tersebut di kerjakan oleh anggota komisaris kami yang merupakan seniman utamanya. Perusahaan hanya mendapat persenan dari keuntungan proyek tersebut sebagai jasa kelola proyek nya. Tapi di kontrak proyek, perusahaan kami juga disebut sebagai pemilik proyek

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now