Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pengakuan pajak atas sumbangan..?

  • Pengakuan pajak atas sumbangan..?

     ewox updated 13 years, 3 months ago 9 Members · 16 Posts
  • siegethetower

    Member
    18 January 2011 at 3:13 pm
  • siegethetower

    Member
    18 January 2011 at 3:13 pm

    Kawan, mau nanya nih.. Peraturan apakah yang menjadi dasar perlakuan pajak atas sumbangan untuk infrastruktur sosial, sumbangan untuk fasilitas pendidikan, dan sumbangan untuk pembinaan olah raga..?

  • Aries Tanno

    Member
    18 January 2011 at 3:19 pm

    belum ada juklaknya

    Salam

  • kholis271

    Member
    18 January 2011 at 4:13 pm

    Peraturan Pemerintah – 93 TAHUN 2010 tanggal 30 Desember 2010.
    Namun untuk peraturan teknisnya masih belum ada.

  • ewox

    Member
    19 January 2011 at 9:27 am
    Originaly posted by siegethetower:

    Peraturan apakah yang menjadi dasar perlakuan pajak atas sumbangan untuk infrastruktur sosial, sumbangan untuk fasilitas pendidikan, dan sumbangan untuk pembinaan olah raga..?

    maksudnya dapat menjadi pengurang atas penghasilan bruto, rekan

  • ewox

    Member
    19 January 2011 at 9:28 am
    Originaly posted by ewox:

    maksudnya dapat menjadi pengurang atas penghasilan bruto, rekan

    bila maksudnya ini, tentu boleh sebagai pengurang atas penghasilan bruto rekan

  • efird

    Member
    20 January 2011 at 1:56 pm
    Originaly posted by ewox:

    maksudnya dapat menjadi pengurang atas penghasilan bruto, rekan

    Originaly posted by ewox:

    bila maksudnya ini, tentu boleh sebagai pengurang atas penghasilan bruto rekan

    setau saya sih hrus dikoreksi ya…

    CMIIW

  • ewox

    Member
    20 January 2011 at 1:58 pm
    Originaly posted by efird:

    setau saya sih hrus dikoreksi ya…

    he he he he, betul klo nggak ada ketentuan yg mengaturnya. jika ada tentunya dapat rekan efird

  • ewox

    Member
    20 January 2011 at 1:59 pm

    Pasal 6

    (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap,
    ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
    memelihara penghasilan, termasuk:
    a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha,
    antara lain:
    1. biaya pembelian bahan;
    2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium,
    bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
    3. bunga, sewa, dan royalti;
    4. biaya perjalanan;
    5. biaya pengolahan limbah;
    6. premi asuransi;
    7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
    Menteri Keuangan;
    8. biaya administrasi; dan
    9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;
    b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas
    pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa
    manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal
    11A;
    c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
    d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam
    perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
    penghasilan;
    e. kerugian selisih kurs mata uang asing;
    f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
    g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
    h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
    1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
    2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih
    kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
    3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau
    instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian
    tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan
    debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum
    atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah
    dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
    4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan
    piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
    (1) huruf k;
    yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
    Keuangan;
    i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur
    dengan Peraturan Pemerintah;
    j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia
    yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
    k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan
    Pemerintah;
    l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan
    Pemerintah; dan
    m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan
    Peraturan Pemerintah.

  • ewox

    Member
    20 January 2011 at 2:02 pm
    Originaly posted by efird:

    setau saya sih hrus dikoreksi ya…

    CMIIW

    tak kasih contohnya yah, he he he he

    CMIIW juga

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 93/PMK.03/2006

    TENTANG

    PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI
    DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN SEBAGIAN PROVINSI JAWA TENGAH
    SERTA GEMPA BUMI DAN TSUNAMI DI PESISIR PANTAI SELATAN PULAU JAWA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    a. bahwa bencana alam berupa gempa bumi yang melanda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan
    sebagian Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 27 Mei 2006 serta gempa bumi dan tsunami di pesisir
    pantai selatan pulau Jawa tanggal 17 Juli 2006, merupakan bencana yang menimbulkan korban
    manusia dan material yang sangat besar sehingga memerlukan dana yang sangat besar serta
    penanganan yang sangat cepat;
    b. bahwa dalam rangka menangani bencana tersebut, diperlukan partisipasi/kepedulian seluruh
    masyarakat khususnya para pengusaha dan Wajib Pajak lainnya sebagai wujud kebersamaan dan
    persatuan bangsa Indonesia berupa pemberian sumbangan kepada para korban bencana alam
    dimaksud;
    c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf b, diperlukan suatu kebijakan Pemerintah sehingga
    sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak dalam rangka bantuan kemanusiaan dimaksud dapat
    dibiayakan;
    d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a,b, dan c, perlu menetapkan
    Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Bantuan Bencana Alam Gempa
    Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagian Provinsi Jawa Tengah serta Gempa Bumi
    dan Tsunami di Pesisir Pantai Selatan Pulau Jawa;

    Mengingat :

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984)
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3985);
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan
    Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4055);
    4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN
    BENCANA ALAM GEMPA BUMI DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN SEBAGIAN PROVINSI JAWA
    TENGAH SERTA GEMPA BUMI DAN TSUNAMI DI PESISIR PANTAI SELATAN PULAU JAWA.

    Pasal 1

    (1) Sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak dalam rangka bantuan kemanusiaan bencana alam gempa
    bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagian Provinsi Jawa Tengah yang terjadi pada
    tanggal 27 Mei 2006 serta gempa bumi dan tsunami di pesisir pantai selatan pulau Jawa pada tanggal
    17 juli 2006 dapat dibiayakan.

    (2) Rincian Wilayah-wilayah yang terkena bencana alam gempa bumi di Provinsi Daerah Istimewa
    Yogyakarta dan sebagian Provinsi Jawa Tengah serta gempa bumi di pesisir pantai selatan pulau Jawa
    adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

    Pasal 2

    Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak.

    Pasal 3

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
    penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 13 Oktober 2006
    MENTERI KEUANGAN

    ttd.

  • efird

    Member
    20 January 2011 at 3:24 pm
    Originaly posted by ewox:

    he he he he, betul klo nggak ada ketentuan yg mengaturnya. jika ada tentunya dapat rekan efird

    sepakat dgn anda.. :shakehand
    tp harus ada bukti authentic nya juga atas transaksi donasi tersebut.. kalau nggak ada bisa dikira akal2an donk.. hehe..

  • Hkristina

    Member
    20 January 2011 at 6:23 pm

    All,

    yang bisa memberikan info dan input.
    Mengenai definisi Bencana Nasional dibawah ini:

    “bencana nasional”: peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

    Berarti kan Pemerintah harus menetapkan bencana Merapi, Wasior, dan Mentawai sebagai bencana nasional, baru sumbangannya bisa deductible (selain syara2 yg lain).Sudah ada belum ya ketetapannya ?

    Thanks,
    Hanna

  • yoyonunuyo

    Member
    21 January 2011 at 12:32 am

    di PP no 93 th 2010 sudah ada penjelasannya. mohon koreksi. thanks.

  • Sugito

    Member
    21 January 2011 at 2:45 am
    Originaly posted by yoyonunuyo:

    di PP no 93 th 2010 sudah ada penjelasannya. mohon koreksi. thanks.

    sebaiknya tunggu PMK nya, nanti lain PP lain pula PMK. Contoh PMK.22 tentang Kuasa WP lain maksudnya dengan PP.80/2007

  • johanwahyudi

    Member
    21 January 2011 at 7:18 am
    Originaly posted by ewox:

    i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur
    dengan Peraturan Pemerintah;
    j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia
    yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
    k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan
    Pemerintah;
    l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan
    Pemerintah;

    kenapa sec setiap bencana harus nunggu PP,,,kasian yang maw nyumbang bencana sosial,,,
    setiap maw nyumbang nunggu PP turun dulu biar bisa di biayakan,,,hehe

    salam

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now