Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pengakuan Pajak atas Royalti atau penggunaan merek (URGENT)

  • Pengakuan Pajak atas Royalti atau penggunaan merek (URGENT)

     stif_male updated 10 years, 8 months ago 3 Members · 7 Posts
  • stif_male

    Member
    4 April 2014 at 10:19 am
  • stif_male

    Member
    4 April 2014 at 10:19 am

    Dear,
    rekan ortax

    Misalkan,
    PT. A diberikan kuasa dari Luar Negeri untuk menjadi Distributor Tunggal sebuah produk kosmetik X di Indonesia.
    Kosmetik X di – Impor langsung dari Luar Negeri.
    Transaksinya : beli di Luar negeri, dan di jual di Indonesia
    Kemudian, PT. A mendirikan banyak cabang di berbagai store di Indonesia.
    Alhasil, dalam perpajakan. PT. A harus mendaftarkan NPWP Cabang di semua store.
    Asumsi saja, Store yang dimiliki di seluruh Indonesia ada 40 Store/ Cabang.

    Seiring waktu berjalan, Penjualan atau aktivitas komersil pun sudah berjalan cukup lama.
    Lalu, PT. B ingin membeli 10 store/ Cabang milik PT. A. Tanpa harus merubah nama dan logo kosmetik X.
    Singkat cerita, dibuatkan perjanjian royalti atas nama, merek dan logo kosmetik X dari PT A kepada PT B atas 10 store/ Cabang miliknya.

    Pertanyaannya:
    1. Pengakuan Pajak dari transaksi dan kasus tersebut diatas seperti apa ?
    2. Berapakah tarif pajak dari semua jenis pajak yang diakuinya.

    Mohon Pencerahannya.

  • priadiar4

    Member
    4 April 2014 at 11:29 am
    Originaly posted by stif_male:

    Pertanyaannya:
    1. Pengakuan Pajak dari transaksi dan kasus tersebut diatas seperti apa ?

    terakit royalti PPN dan PPh 23

    Originaly posted by stif_male:

    2. Berapakah tarif pajak dari semua jenis pajak yang diakuinya.

    PPh atas royalti 15%

  • stif_male

    Member
    4 April 2014 at 11:41 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Pertanyaannya:
    1. Pengakuan Pajak dari transaksi dan kasus tersebut diatas seperti apa ?

    terakit royalti PPN dan PPh 23

    Peraturannya rekan Priadiar ?
    Salam

  • priadiar4

    Member
    4 April 2014 at 11:55 am
    Originaly posted by stif_male:

    Peraturannya rekan Priadiar ?
    Salam

    Pasal 4 ayat (1) UU PPN

  • jhonkhoferi

    Member
    5 April 2014 at 11:20 am

    Mas Bro,

    Saya kira tidak sesimple itu,disini PT.A jadi Master Franchise yang di tunjuk oleh Distributor Luar.

    yang jadi pertanyaan

    1. 10 store tersebut sewa atau punya PT.A ?
    – Kalo Sewa paling cuma meneruskan Sewa Doank,dan ada Pengakuan Penjualan barang dagangan dari PT.A ke PT.B (di luar royalti atas penjualan yang di lakukan oleh PT.B Sesuai perjanjian yang akan dibuat)
    – Kalo Punya PT.A berarti ada pengalihan hak atas tanah dan bangunan dan ada Pengakuan Penjualan barang dagangan dari PT.A ke PT.B (di luar royalti atas penjualan yang di lakukan oleh PT.B Sesuai perjanjian yang akan dibuat)

    kalo royaltinya saya ikut bung pri aja yang lainnya mohon di jelaskan lebih jauh oleh suhu suhu disini

  • stif_male

    Member
    8 April 2014 at 2:58 pm
    Originaly posted by jhonkhoferi:

    Mas Bro,

    Saya kira tidak sesimple itu,disini PT.A jadi Master Franchise yang di tunjuk oleh Distributor Luar.

    yang jadi pertanyaan

    1. 10 store tersebut sewa atau punya PT.A ?
    – Kalo Sewa paling cuma meneruskan Sewa Doank,dan ada Pengakuan Penjualan barang dagangan dari PT.A ke PT.B (di luar royalti atas penjualan yang di lakukan oleh PT.B Sesuai perjanjian yang akan dibuat)
    – Kalo Punya PT.A berarti ada pengalihan hak atas tanah dan bangunan dan ada Pengakuan Penjualan barang dagangan dari PT.A ke PT.B (di luar royalti atas penjualan yang di lakukan oleh PT.B Sesuai perjanjian yang akan dibuat)

    kalo royaltinya saya ikut bung pri aja yang lainnya mohon di jelaskan lebih jauh oleh suhu suhu disini

    Maksudnya ?

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now