Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pengakuan Pajak atas Royalti atau penggunaan merek (URGENT)
Pengakuan Pajak atas Royalti atau penggunaan merek (URGENT)
Dear,
rekan ortaxMisalkan,
PT. A diberikan kuasa dari Luar Negeri untuk menjadi Distributor Tunggal sebuah produk kosmetik X di Indonesia.
Kosmetik X di – Impor langsung dari Luar Negeri.
Transaksinya : beli di Luar negeri, dan di jual di Indonesia
Kemudian, PT. A mendirikan banyak cabang di berbagai store di Indonesia.
Alhasil, dalam perpajakan. PT. A harus mendaftarkan NPWP Cabang di semua store.
Asumsi saja, Store yang dimiliki di seluruh Indonesia ada 40 Store/ Cabang.Seiring waktu berjalan, Penjualan atau aktivitas komersil pun sudah berjalan cukup lama.
Lalu, PT. B ingin membeli 10 store/ Cabang milik PT. A. Tanpa harus merubah nama dan logo kosmetik X.
Singkat cerita, dibuatkan perjanjian royalti atas nama, merek dan logo kosmetik X dari PT A kepada PT B atas 10 store/ Cabang miliknya.Pertanyaannya:
1. Pengakuan Pajak dari transaksi dan kasus tersebut diatas seperti apa ?
2. Berapakah tarif pajak dari semua jenis pajak yang diakuinya.Mohon Pencerahannya.
- Originaly posted by stif_male:
Pertanyaannya:
1. Pengakuan Pajak dari transaksi dan kasus tersebut diatas seperti apa ?terakit royalti PPN dan PPh 23
Originaly posted by stif_male:2. Berapakah tarif pajak dari semua jenis pajak yang diakuinya.
PPh atas royalti 15%
- Originaly posted by priadiar4:
Pertanyaannya:
1. Pengakuan Pajak dari transaksi dan kasus tersebut diatas seperti apa ?terakit royalti PPN dan PPh 23
Peraturannya rekan Priadiar ?
Salam - Originaly posted by stif_male:
Peraturannya rekan Priadiar ?
SalamPasal 4 ayat (1) UU PPN
Mas Bro,
Saya kira tidak sesimple itu,disini PT.A jadi Master Franchise yang di tunjuk oleh Distributor Luar.
yang jadi pertanyaan
1. 10 store tersebut sewa atau punya PT.A ?
– Kalo Sewa paling cuma meneruskan Sewa Doank,dan ada Pengakuan Penjualan barang dagangan dari PT.A ke PT.B (di luar royalti atas penjualan yang di lakukan oleh PT.B Sesuai perjanjian yang akan dibuat)
– Kalo Punya PT.A berarti ada pengalihan hak atas tanah dan bangunan dan ada Pengakuan Penjualan barang dagangan dari PT.A ke PT.B (di luar royalti atas penjualan yang di lakukan oleh PT.B Sesuai perjanjian yang akan dibuat)kalo royaltinya saya ikut bung pri aja yang lainnya mohon di jelaskan lebih jauh oleh suhu suhu disini
- Originaly posted by jhonkhoferi:
Mas Bro,
Saya kira tidak sesimple itu,disini PT.A jadi Master Franchise yang di tunjuk oleh Distributor Luar.
yang jadi pertanyaan
1. 10 store tersebut sewa atau punya PT.A ?
– Kalo Sewa paling cuma meneruskan Sewa Doank,dan ada Pengakuan Penjualan barang dagangan dari PT.A ke PT.B (di luar royalti atas penjualan yang di lakukan oleh PT.B Sesuai perjanjian yang akan dibuat)
– Kalo Punya PT.A berarti ada pengalihan hak atas tanah dan bangunan dan ada Pengakuan Penjualan barang dagangan dari PT.A ke PT.B (di luar royalti atas penjualan yang di lakukan oleh PT.B Sesuai perjanjian yang akan dibuat)kalo royaltinya saya ikut bung pri aja yang lainnya mohon di jelaskan lebih jauh oleh suhu suhu disini
Maksudnya ?