Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pengakuan nilai aset yang pelunasannya melalui leasing
Pengakuan nilai aset yang pelunasannya melalui leasing
salam sobat ortax…
aku ada masalah nih…
aku beli aset tetap dalam USD… tapi pelunasannya dibayar melalui leasing.
kurs pajak, kurs tengah BI, dan kurs lessor masing2 berbeda.
yang aku bingungkan, menurut pajak, berapa harga aset tetap yang harus aku catat?
apakah harus sesuai dengan DPP pada faktur pajak?
ataukah hanya PPNnya yang sesuai dengan faktur pajak sedangkan harga perolehannya sebesar selisih antara hutang dari lessor dengan PPNnya?thanks.
regards,
Rain.- Originaly posted by rain123:
menurut pajak, berapa harga aset tetap yang harus aku catat?
Yg sesuai dgn DPP yg tertera pd FP
Pada FP tentunya menggunakan kurs Pajak.
- Originaly posted by rain123:
yang aku bingungkan, menurut pajak, berapa harga aset tetap yang harus aku catat?
Kalau menurut pajak, anda tidak perlu mencatat asset, karena dalam PPh, transaksi SGU awal, tidak mencatat asset, asset dicatat pada saat hak opsi dibayarkan (digunakan).
salam.
kok jawabannya beda2?
kakak Handokotjk: mohon pencerahannya…
berarti utk pajak aku tidak perlu mencatat asset kalo pelunasannya menggunakan leasing? kalo begitu, dicatat sebagai apa ya? kan aset tetap leasing tetap harus disusutkan… (maaf tidak paham ttg pajak nih)
diatur dalam peraturan mana ya ttg ini?kakak Nancy87: kok beda dengan kakak Handokotjk?
thanks.
regards,
Rain.Berdaasarkan PSAK No. 30 Tentang Akuntansi Sewa Guna Usaha :
(1) Transaksi sewa guna usaha diperlakukan dan dicatat sebagai aktiva tetap dan kewajiban pada awal masa sewa guna usaha sebesar nilai tunai dari seluruhpembayaran sewa guna usaha ditambah nilai sisa (harga opsi) yang harus dibayar oleh penyewa guna usaha pada akhir masa sewa guna usaha. Selama masa sewa guna usaha setiap pembayaran sewa guna usaha dialokasikan dan dicatat sebagai angsuran pokok kewajiban sewa guna usaha dan beban bunga berdasarkan tingkat bunga yang diperhitungkan terhadap sisa kewajiban penyewa guna usaha.
(2) Tingkat diskonto yang digunakan untuk menentukan nilai tunai dari pembayaran sewa guna usaha adalah tingkat bunga yang dibebankan oleh perusahaan sewa guna usaha atau tingkat bunga yang berlaku pada awal masa sewa guna usaha.(3) Aktiva yang disewagunausahakan harus diamortisasi dalam jumlah yang wajar berdasarkan taksiran masa manfaatnya.
(4) Kalau aktiva yang disewagunausahakan dibeli sebelum berakhirnya masa sewa guna usaha, maka perbedaan antara pembayaran yang dilakukan dengan sisa kewajiban dibebankan atau dikreditkan pada tahun berjalan.
(5) Kewajiban sewa guna usaha harus disajikan sebagai kewajiban lancar dan jangka panjang sesuai dengan praktik yang lazim untuk jenis usaha penyewa guna usaha.
(6) Dalam hal dilakukan penjualan dan penyewaan kembali (sales and leaseback) maka transaksi tersebut harus diperlakukan sebagai dua transaksi yang terpisah yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa guna usaha. Selisih antara harga jual dan nilai buku aktiva yang dijual harus diakui dan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan. Amortisasi atas keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan harus dilakukan secara proporsional dengan biaya amortisasi aktiva yang disewagunausahakan apabila leaseback merupakan capital lease atau secara proporsional dengan biaya sewa apabila leaseback merupakan operating lease.
Semoga membantu
Salam
- Originaly posted by albertberts:
Berdaasarkan PSAK No. 30 Tentang Akuntansi Sewa Guna Usaha :
(1) Transaksi sewa guna usaha diperlakukan dan dicatat sebagai aktiva tetap dan kewajiban pada awal masa sewa guna usaha sebesar nilai tunai dari seluruhpembayaran sewa guna usaha ditambah nilai sisa (harga opsi) yang harus dibayar oleh penyewa guna usaha pada akhir masa sewa guna usaha. Selama masa sewa guna usaha setiap pembayaran sewa guna usaha dialokasikan dan dicatat sebagai angsuran pokok kewajiban sewa guna usaha dan beban bunga berdasarkan tingkat bunga yang diperhitungkan terhadap sisa kewajiban penyewa guna usaha.
(2) Tingkat diskonto yang digunakan untuk menentukan nilai tunai dari pembayaran sewa guna usaha adalah tingkat bunga yang dibebankan oleh perusahaan sewa guna usaha atau tingkat bunga yang berlaku pada awal masa sewa guna usaha.(3) Aktiva yang disewagunausahakan harus diamortisasi dalam jumlah yang wajar berdasarkan taksiran masa manfaatnya.
(4) Kalau aktiva yang disewagunausahakan dibeli sebelum berakhirnya masa sewa guna usaha, maka perbedaan antara pembayaran yang dilakukan dengan sisa kewajiban dibebankan atau dikreditkan pada tahun berjalan.
(5) Kewajiban sewa guna usaha harus disajikan sebagai kewajiban lancar dan jangka panjang sesuai dengan praktik yang lazim untuk jenis usaha penyewa guna usaha.
(6) Dalam hal dilakukan penjualan dan penyewaan kembali (sales and leaseback) maka transaksi tersebut harus diperlakukan sebagai dua transaksi yang terpisah yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa guna usaha. Selisih antara harga jual dan nilai buku aktiva yang dijual harus diakui dan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan. Amortisasi atas keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan harus dilakukan secara proporsional dengan biaya amortisasi aktiva yang disewagunausahakan apabila leaseback merupakan capital lease atau secara proporsional dengan biaya sewa apabila leaseback merupakan operating lease.
Mungkin itu pencatatan komersial, namun untuk pencatatan fiskal saya setuju dengan rekan handoko, berdasarkan SE 29 tahun 1992:
Bagi Lessee
5.2.1. Lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa guna
usaha, sampai saat Lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal
tersebut. Penyusutan dilakukan mulai tahun pajak digunakannya hak opsi.
Khusus untuk barang modal berupa tanah, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1)
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, tidak diperbolehkan untuk dilakukan
penyusutan.5.2.2. Dasar penyusutan yang dipakai setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli
barang modal tersebut adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang
bersangkutan.5.2.3. Pembayaran sewa guna usaha yang dibayarkan atau terutang, kecuali pembebanan
atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
sepanjang transaksi sewa guna usaha tersebut dapat digolongkan sebagai sewa guna
usaha dengan hak opsi.5.2.4. Dalam hal terjadi transaksi sale and lease back, harus diperlakukan sebagai 2 (dua)
transaksi yang terpisah yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa guna usaha.
Transaksi penjualan barang modal kepada Lessor diperlakukan sebagai penarikan
aktiva dari pemakaian oleh sebab biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(7) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991. Transaksi sewa guna usaha diperlakukan
sebagaimana butir 5.2.1. s/d 5.2.3. di atas.Mohon koreksi.
- Originaly posted by Rain123:
kakak Handokotjk: mohon pencerahannya…
rekan rain123, coba buka topik pembelian aktiva melalui leasing, disana saya sudah bahas secara mendetail, dan dasar2 antara PSAK dan PPH,
di Akuntansi, mengenai pencatatan sesuai PSAK 30, pajak ditangguhkan sesuai PSAK 46. dan KMK, NO. 1169/KMK.1/1991 dan SE – 29/PJ.42/1992.
Dalam topik tersebut juga saya bahas mengenai cara pencatatan secara akuntansi.Salam
- Originaly posted by handokotjk:
dan KMK, NO. 1169/KMK.1/1991 dan SE – 29/PJ.42/1992.
Ini pencatatan untuk PPh.
Salam.