Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pengakuan Fiscal atas ticket Pesawat ditangung Perusahaan

  • Pengakuan Fiscal atas ticket Pesawat ditangung Perusahaan

     gones updated 13 years, 12 months ago 3 Members · 6 Posts
  • aguscp

    Member
    30 November 2010 at 4:01 pm

    Rekan2 skalian, mohon bantuannya :
    kantor saya bergerak di bidang kontraktor tambang, setiap karyawan yang pulang atau pergi dari lokasi penambangan, perusahaan akan memberikan fasilitas pemberian ticket Pesawat (berupa ticket) yang dibayarkan perusahaan, dan hal itu merupakan hal rutin.
    Pertanyaannya : bisa kah atas biaya tersebut diakui biaya secara fiscal atau merupakan objek pph 21, dan apa dasar nya,,
    Trims banyak sblmny yah….

  • aguscp

    Member
    30 November 2010 at 4:01 pm
  • kong

    Member
    30 November 2010 at 4:08 pm
    Originaly posted by aguscp:

    kantor saya bergerak di bidang kontraktor tambang, setiap karyawan yang pulang atau pergi dari lokasi penambangan, perusahaan akan memberikan fasilitas pemberian ticket Pesawat (berupa ticket) yang dibayarkan perusahaan, dan hal itu merupakan hal rutin.
    Pertanyaannya : bisa kah atas biaya tersebut diakui biaya secara fiscal atau merupakan objek pph 21, dan apa dasar nya,,

    bisa asalkan merupakan kepentingan perusahaan.
    yaitu biaya perjalanan pasal 6 ayat 1 huruf a angka 4 uu pph

  • aguscp

    Member
    30 November 2010 at 4:40 pm

    Trims Rekan Kong
    tp ini merupakan biaya untuk mengangkut karywan pulang dan pergi dari cuti (off/libur) selama bekerja full di lokasi, jadi apakah tetap bisa di biayakan….

  • kong

    Member
    30 November 2010 at 4:48 pm
    Originaly posted by aguscp:

    tp ini merupakan biaya untuk mengangkut karywan pulang dan pergi dari cuti (off/libur) selama bekerja full di lokasi, jadi

    apakah klo tidak ada hal tersebut maka perusahaan bisa jalan/beroperasi dengan baik/ tidak terganggu?

  • gones

    Member
    30 November 2010 at 4:50 pm

    setuju dan bukan obyek PPh Ps 21 karena diterima pegawai sebagai natura/kenikmatan bukan sebagai tunjangan tunjangan

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now