Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pengakuan Fiscal atas ticket Pesawat ditangung Perusahaan
Pengakuan Fiscal atas ticket Pesawat ditangung Perusahaan
Rekan2 skalian, mohon bantuannya :
kantor saya bergerak di bidang kontraktor tambang, setiap karyawan yang pulang atau pergi dari lokasi penambangan, perusahaan akan memberikan fasilitas pemberian ticket Pesawat (berupa ticket) yang dibayarkan perusahaan, dan hal itu merupakan hal rutin.
Pertanyaannya : bisa kah atas biaya tersebut diakui biaya secara fiscal atau merupakan objek pph 21, dan apa dasar nya,,
Trims banyak sblmny yah….- Originaly posted by aguscp:
kantor saya bergerak di bidang kontraktor tambang, setiap karyawan yang pulang atau pergi dari lokasi penambangan, perusahaan akan memberikan fasilitas pemberian ticket Pesawat (berupa ticket) yang dibayarkan perusahaan, dan hal itu merupakan hal rutin.
Pertanyaannya : bisa kah atas biaya tersebut diakui biaya secara fiscal atau merupakan objek pph 21, dan apa dasar nya,,bisa asalkan merupakan kepentingan perusahaan.
yaitu biaya perjalanan pasal 6 ayat 1 huruf a angka 4 uu pph Trims Rekan Kong
tp ini merupakan biaya untuk mengangkut karywan pulang dan pergi dari cuti (off/libur) selama bekerja full di lokasi, jadi apakah tetap bisa di biayakan….- Originaly posted by aguscp:
tp ini merupakan biaya untuk mengangkut karywan pulang dan pergi dari cuti (off/libur) selama bekerja full di lokasi, jadi
apakah klo tidak ada hal tersebut maka perusahaan bisa jalan/beroperasi dengan baik/ tidak terganggu?
setuju dan bukan obyek PPh Ps 21 karena diterima pegawai sebagai natura/kenikmatan bukan sebagai tunjangan tunjangan