Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pengakuan dan Pencatatan Pajak di laporan keuangan
Pengakuan dan Pencatatan Pajak di laporan keuangan
Bagaimana pengakuan dan pencatatan pajak dalam laporan keuangan.
– PPN
Bagai mana pengkuan PPN Masukan dan Keluaran dan dimana posisi keduanya dilaporan keuangan. apakah dineraca atau ??Bagaimana jurnalnya saat pelunasaannya…
Mohon penjelesannya untuk pengakuan dan pencatatan jenis pajak yang lain
rekan calangona yang saya ketahui, PPN MASUKKAN diakui pada akun aktiva sedangkan PPN Keluaran diakui pada akun passiva dalam laporan neraca
PPN Masukan timbul pada saat pembelian barang/jasa
PPN Keluaran timbul pada saat penjualan barang/jasa
Pada saat akhir bulan berikutnya PPN Keluaran akan di offset dengan PPN Masukan
jika PPN Keluaran > PPN Masukkan, maka selisihnya disetor ke Kas Negara, sebaliknya jika PPN Masukan> PPN Keluaran, maka selisihnya dapat digunakan untuk pelunasan ke periode berikutnya atau mengajukan RestitusiJurnal waktu pembelian barang /jasa
Dr Pembelian barang/jasa Rp. 10.000.000
Dr PPN Masukan Rp. 1.000.000
Cr Hutang Dagang Rp. 11.000.000Jurnal waktu penjualan barang /jasa
Dr Piutang Dagang Rp. 13.200.000
Cr PPN Keluaran Rp. 1.200.000
Cr Penjualan Barang/jasa Rp. 12.000.000Jurnal waktu pelunasan PPN pada akhir bulan berikutnya
(asumsi tidak ada lagi transaksi dan tidak ada ppn masukan yang belum dikreditkan pada bulan lalu)Dr PPN Keluaran Rp. 1.200.000
Cr PPN masukan Rp. 1.000.000
Cr Bank Rp. 200.000Darman Amran
ilustrasi agan darmanar bagus,,,
sebaiknya pada saat akhir bulan akun hutang dan piutang ppn di reklas terlebih dahulu untuk pengakuan hutang ppn dn nya di dalam laporan keuangan (neraca)dari ilustrasi di atas maka
db. PPN Kuluaran 1.200.000
cr. PPN Masukan 1.000.000
cr Hutang PPn DN 200.000dari jurnal tsb maka di laporan neraca akan muncul hutang PPN nya saja.
dari data tersebut dibuatkan SSP dan pada saat pembayaran ke bank jurnal
:
Db. Hutang PPn DN 200.000
Cr. Bank 200.000