Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pengakuan Bunga pada saat Restrukturisasi

  • Pengakuan Bunga pada saat Restrukturisasi

     ktfd updated 14 years, 2 months ago 2 Members · 3 Posts
  • dennykasan

    Member
    17 August 2010 at 10:16 am

    Bila semisal ada hutang 10 milyard, bunga oleh penerima hutang (XYZ) diperhitungkan selama 3 tahun semisal 3,5 milyard dan belum dibayar tetapi dibebankan di perusahaan. PPh 23/26 diperhitungkan pada saat pembebanan, tetapi macet tidak sanggup bayar bunga, setelah berjalan selama 7 tahun, maka dilakukan restrukturisasi.

    Pemberi pinjaman (A) memperhitungkan bunga berjalan selama 7 tahun total adalah 8 milyard, dalam proses restrukturisasi maka semua bunga yang diperhitungkan dibebaskan oleh pemberi pinjaman karena hutangnya itu di take over oleh perusahaan lain (B)

    Bagaimana pengakuan “pendapatan lain-lain” di perush XYZ pada saat restrukturisasi itu. Apakah pendapatan lain-lain itu dari 8 milyard atau 3 milyard. Kalau dari kacamata akuntansi kan kembali ke prinsip “matching cost against revenue”, dimana dia memperhitungkan dan membiayakan bunga sejumlah 3,5 m maka dg penghapusan itu dia mengakui “pendapatan lain” juga 3,5 m.
    Apakah secara pajak pengakuan pendapatan itu harus 8 milyard?
    Mohon pencerahan dari rekan2…

  • dennykasan

    Member
    17 August 2010 at 10:16 am
  • ktfd

    Member
    2 September 2010 at 4:35 pm

    si xyz akui hut bunga 3,5, tp si a akui piut 8, kok gak klop rekan denny? selisihnya sopo
    sing akui?
    salam.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now