Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pengakuan Bunga pada saat Restrukturisasi
Pengakuan Bunga pada saat Restrukturisasi
Bila semisal ada hutang 10 milyard, bunga oleh penerima hutang (XYZ) diperhitungkan selama 3 tahun semisal 3,5 milyard dan belum dibayar tetapi dibebankan di perusahaan. PPh 23/26 diperhitungkan pada saat pembebanan, tetapi macet tidak sanggup bayar bunga, setelah berjalan selama 7 tahun, maka dilakukan restrukturisasi.
Pemberi pinjaman (A) memperhitungkan bunga berjalan selama 7 tahun total adalah 8 milyard, dalam proses restrukturisasi maka semua bunga yang diperhitungkan dibebaskan oleh pemberi pinjaman karena hutangnya itu di take over oleh perusahaan lain (B)
Bagaimana pengakuan “pendapatan lain-lain†di perush XYZ pada saat restrukturisasi itu. Apakah pendapatan lain-lain itu dari 8 milyard atau 3 milyard. Kalau dari kacamata akuntansi kan kembali ke prinsip “matching cost against revenueâ€, dimana dia memperhitungkan dan membiayakan bunga sejumlah 3,5 m maka dg penghapusan itu dia mengakui “pendapatan lain†juga 3,5 m.
Apakah secara pajak pengakuan pendapatan itu harus 8 milyard?
Mohon pencerahan dari rekan2…si xyz akui hut bunga 3,5, tp si a akui piut 8, kok gak klop rekan denny? selisihnya sopo
sing akui?
salam.