Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pengakuan Asset
Dear All,
Atas asset yang sudah dilakukan PPJB ke bank untuk pelunasan hutang bagaimana pengakuannya di SPT pribadi yang bersangkutan. Apakah atas asset tersebut langsung dikeluarkan dari SPT pribadi mengingat asset tersebut sudah berpindah kepemilikannya atau tetap dimunculkan di SPT pribadi sampai asset tersebut dijual atau AJB.
Permasalahannya kalau mau dikeluarkan dari SPT adalah atas pph pasal 4 ayat 2 nya bagaimana mengingat hanya dilakukan PPJB sedangkan PPh belum dilakukan pembayaran. Mohon masukannya dari para pakar Terima kasih
PPJB hanya berbentuk perjanjian / perikatan, tidak bisa dianggap sebagai notariil jual beli, jadi PPJB tidak bisa dijadikan bukti bahwa aset sudah pindah kepemilikan. Harus nunggu AJB.
simpelnya, PPJB hanya sekedar Sales Order, belum ada Sales Invoice (AJB) nya.
- Originaly posted by Afreezal:
nya, PPJB hanya sekedar Sales Order, belum ada Sales Invoice (AJB) nya.
setuju dengan ini. selama AJB belum sah, maka aset masih harus tetap dilaporkan pada espt pribadi tahunan,
misal AJB baru juli 2020, maka untuk espt pribadi tahunan 2019 aset properti tersebut masih harus ditulis di daftar harta