• Pengakuan Aset

     gueades updated 8 years, 2 months ago 8 Members · 18 Posts
  • gueades

    Member
    13 March 2016 at 12:15 am
    Originaly posted by darmanar:

    PPn atas asset kendaraan, tidak semuanya bisa dikreditkan, tergantung peruntukan kendaraan tersebut, jika untuk operasioanal dapat dikreditkan

    Sangat setuju Bro atas statement dan informasinya.

  • gueades

    Member
    13 March 2016 at 12:26 am
    Originaly posted by CHEPOTO:

    oic, tetapi perlu dicatat disini bahwa PPN dipungut atas setiap transaksi penyerahan. Misalnya transaksi penyerahan bahan baku. Sepanjang telah memenuhi syarat, maka apabila terjadi transaksi penyerahan bahan baku, pada tahap itu telah terutang PPN. Apabila DJP mengetahui transaksi penyerahan tersebut seharusnya terutang PPN, tetapi tidak dilakukan pemungutan PPN, maka DJP akan melakukan upaya penagihan terlebih dahulu kepada penjual bahan baku tersebut. Apabila tindakan penagihan pada penjual bahan baku tersebut tidak dapat lagi dilakukan, maka DJP akan melakukan tindakan penagihan tersebut kepada pembeli bahan baku tersebut. Karena pada prinsipnya penanggung PPN adalah pembeli. Alibi pembeli bahan baku tersebut bahwa PPN cukup dikenakan pada saat dia menjual barang jadi saja, tidak menggugurkan kewajiban pembayaran PPN pada saat dia membeli bahan baku.

    Referensi : Pasal 16F UU PPN, Pasal 4 PP Nomor 1 Tahun 2012

    Maaf Bro….harus kembali ke hal yang paling dasar untuk PPN.
    Pertama kita harus memahami Subject Pajak dulu alias WP dan kalau tidak salah yaa ada dua typical :
    1. WP yang sudah PKP berdasarkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (sudah wajib memungut PPn)
    2. WP yang belum PKP (belum diwajibkan memungut/menerbitkan faktur pajak PPn)

    Transaksi dasar dalam perpajakan terkait dengan PPn dan PPh :
    1. Penyerahan BPK alias Barang Kena Pajak
    2. Penyerahan JKP alias Jasa Kena Pajak

    Bagi WP yang telah dikukuhkan sebagai PKP jika melakukan transaksi Penyerahan BKP mapun JKP itu diwajibkan memungut/menerbitkan Faktur Pajak, tapi apabila tidak melakukan pemungutan/menerbitkan Faktur Pajak maka si WP tersebut wajib menanggung sendidri atas beban PPn tersebut untuk disetorkan ke Kas Negara.

    Bagi WP yang belum PKP jika melakukan transaksi Penyerahan BPK maupun JKP belum diwajibkan untuk memungut/menyerahkan Faktur Pajak ke lawan transaksinya walaupun lawan transaksinya sudah dikukukan sebagai PKP karena jika memungut/menyerahkan kemudian yang dipungut pun mengkreditkannya maka keduanya akan dikenakan sanksi dan biasanya tanggung renteng pula untuk PPn ini.

    maaf Mas Bro sekedar sharing aja….

  • gueades

    Member
    13 March 2016 at 12:36 am
    Originaly posted by gueades:

    Originaly posted by CHEPOTO:
    oic, tetapi perlu dicatat disini bahwa PPN dipungut atas setiap transaksi penyerahan. Misalnya transaksi penyerahan bahan baku. Sepanjang telah memenuhi syarat, maka apabila terjadi transaksi penyerahan bahan baku, pada tahap itu telah terutang PPN. Apabila DJP mengetahui transaksi penyerahan tersebut seharusnya terutang PPN, tetapi tidak dilakukan pemungutan PPN, maka DJP akan melakukan upaya penagihan terlebih dahulu kepada penjual bahan baku tersebut. Apabila tindakan penagihan pada penjual bahan baku tersebut tidak dapat lagi dilakukan, maka DJP akan melakukan tindakan penagihan tersebut kepada pembeli bahan baku tersebut. Karena pada prinsipnya penanggung PPN adalah pembeli. Alibi pembeli bahan baku tersebut bahwa PPN cukup dikenakan pada saat dia menjual barang jadi saja, tidak menggugurkan kewajiban pembayaran PPN pada saat dia membeli bahan baku.

    Referensi : Pasal 16F UU PPN, Pasal 4 PP Nomor 1 Tahun 2012

    Maaf Bro….harus kembali ke hal yang paling dasar untuk PPN.
    Pertama kita harus memahami Subject Pajak dulu alias WP dan kalau tidak salah yaa ada dua typical :
    1. WP yang sudah PKP berdasarkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (sudah wajib memungut PPn)
    2. WP yang belum PKP (belum diwajibkan memungut/menerbitkan faktur pajak PPn)

    Transaksi dasar dalam perpajakan terkait dengan PPn dan PPh :
    1. Penyerahan BPK alias Barang Kena Pajak
    2. Penyerahan JKP alias Jasa Kena Pajak

    Bagi WP yang telah dikukuhkan sebagai PKP jika melakukan transaksi Penyerahan BKP mapun JKP itu diwajibkan memungut/menerbitkan Faktur Pajak, tapi apabila tidak melakukan pemungutan/menerbitkan Faktur Pajak maka si WP tersebut wajib menanggung sendidri atas beban PPn tersebut untuk disetorkan ke Kas Negara.

    Bagi WP yang belum PKP jika melakukan transaksi Penyerahan BPK maupun JKP belum diwajibkan untuk memungut/menyerahkan Faktur Pajak ke lawan transaksinya walaupun lawan transaksinya sudah dikukukan sebagai PKP karena jika memungut/menyerahkan kemudian yang dipungut pun mengkreditkannya maka keduanya akan dikenakan sanksi dan biasanya tanggung renteng pula untuk PPn ini.

    maaf Mas Bro sekedar sharing aja….

    Tambahan informasi saja :
    Jika WP sudah sama-sama PKP, jika terjadi kasus si Pemungut PPn tidak menyetor dan melaporkannya ke Kas Negera sedangkan yang dipungut sudah mengkreditkan dan melaporkannya, maka DJP akan melakukan pemeriksaan kepada kedua belah pihak karena telah ditemukan ada data yang tidak matching pada system perpajakan di DJP atau mungkin istilah lain ada transaksi PPn yang belum closed.

    Hati-hati PPn tuh tanggung renteng dan bisa dipidanakan lagi….hehehhee…..

Viewing 16 - 18 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now