Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty pengakuan aset perusahaan

  • pengakuan aset perusahaan

     rnegoro updated 8 years, 3 months ago 4 Members · 6 Posts
  • mj85

    Member
    26 August 2016 at 12:05 pm

    mohon pencerahan rekan…
    misalnya ada sebuah perusahaan,,pada spt tahun 2015 didalam aktiva perusahaan tersebut terdapat tanah yang dimana tanah tersebut masih atas nama direksinya,,,pertanyaannya :
    1. apakah harta tersebut wajib dibalik nama atas perusahaan…?
    2. apakah wajib perusahan dan direksinya untuk ikut ta ???

  • mj85

    Member
    26 August 2016 at 12:05 pm
  • hendraprasetio

    Member
    26 August 2016 at 12:14 pm

    1. Selama harta tersebut digunakan untuk keperluan perusahaan, ya harus balik nama, jikalau tidak ya masuk dalam permohonan TA direksi nya sendiri terlepas dari perushaan
    2. Kalo pengalaman saya, masing masing ikut TA, rekan mj85

  • studycenter

    Member
    26 August 2016 at 1:34 pm

    ikut nimbrung…

    kalau masing masing ikut TA, bukannya harta tersebut harus keluar dari asset PT dan masuk ke asset direktur?

    dengan demikian jumlah asset perusahaan berkurang, bukan bertambah…. terus bagaimana menyiasatinya… atau bagaimana perlakuannya?

  • hendraprasetio

    Member
    26 August 2016 at 4:10 pm

    Ya seperti itu keadaanya rekan studycenter dan selanjutnya dilakukan pembenahan aset dalam pelaporan spt tahunan, sejauh yang saya alami dengan tim peneliti dan tim pemeriksa….hanya fokus pada besaran tarif pengenaan uang tebusan, jadi apabila dilaporkan pada TA direksi tetap 2 % dan badan tetap juga 2 %

  • rnegoro

    Member
    26 August 2016 at 10:37 pm

    Direksinya ga usa ikut ta dong, PTnya aja yang ikut, karna asset tsb sebenarnya milik PT tapi pake nama direksi.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now