Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › pengakuan aset perusahaan
mohon pencerahan rekan…
misalnya ada sebuah perusahaan,,pada spt tahun 2015 didalam aktiva perusahaan tersebut terdapat tanah yang dimana tanah tersebut masih atas nama direksinya,,,pertanyaannya :
1. apakah harta tersebut wajib dibalik nama atas perusahaan…?
2. apakah wajib perusahan dan direksinya untuk ikut ta ???1. Selama harta tersebut digunakan untuk keperluan perusahaan, ya harus balik nama, jikalau tidak ya masuk dalam permohonan TA direksi nya sendiri terlepas dari perushaan
2. Kalo pengalaman saya, masing masing ikut TA, rekan mj85ikut nimbrung…
kalau masing masing ikut TA, bukannya harta tersebut harus keluar dari asset PT dan masuk ke asset direktur?
dengan demikian jumlah asset perusahaan berkurang, bukan bertambah…. terus bagaimana menyiasatinya… atau bagaimana perlakuannya?
Ya seperti itu keadaanya rekan studycenter dan selanjutnya dilakukan pembenahan aset dalam pelaporan spt tahunan, sejauh yang saya alami dengan tim peneliti dan tim pemeriksa….hanya fokus pada besaran tarif pengenaan uang tebusan, jadi apabila dilaporkan pada TA direksi tetap 2 % dan badan tetap juga 2 %
Direksinya ga usa ikut ta dong, PTnya aja yang ikut, karna asset tsb sebenarnya milik PT tapi pake nama direksi.