Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pengakuan Aset Pajak Tangguhan dan Liabilitas Pajak Tangguhan

  • Pengakuan Aset Pajak Tangguhan dan Liabilitas Pajak Tangguhan

     hendrioye updated 9 years ago 3 Members · 5 Posts
  • zaky92

    Member
    25 November 2015 at 6:00 pm
  • zaky92

    Member
    25 November 2015 at 6:00 pm

    Dear Rekan-rekan Ortax,

    Secara konsep timbulnya aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan diakibatkan dari perbedaan temporer sehingga nantinya akan ada jurnal aset maupun liabilitas pajak tangguhan, nah yang saya ingin tanyakan kepada rekan-rekan Ortax, bagaimana pengakuan terhadap beda tetap dimana hal tersebut merupakan faktor yang diperhitungkan dalam rekonsiliasi fiskal. Atas beda tetap tersebut juga akan mengakibatkan selisih antara Laba Komersial dan Laba Pajak.

    Mohon pencerahan dari teman-teman Ortax atas hal tersebut diatas.

    Terima Kasih.

  • sistop

    Member
    26 November 2015 at 9:10 am
    Originaly posted by zaky92:

    Secara konsep timbulnya aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan diakibatkan dari perbedaan temporer sehingga nantinya akan ada jurnal aset maupun liabilitas pajak tangguhan, nah yang saya ingin tanyakan kepada rekan-rekan Ortax, bagaimana pengakuan terhadap beda tetap dimana hal tersebut merupakan faktor yang diperhitungkan dalam rekonsiliasi fiskal. Atas beda tetap tersebut juga akan mengakibatkan selisih antara Laba Komersial dan Laba Pajak.

    Mohon pencerahan dari teman-teman Ortax atas hal tersebut diatas.

    wajar jika ada perbedaan laba komersial dan laba fiskal

  • zaky92

    Member
    26 November 2015 at 4:29 pm

    Terima kasih rekan sistop atas tanggapannya, namun yang menjadi permasalahannya adalah beda tetap, jika beda temporer perbedaan tersebut akan dipulihkan pada periode berikutnya akan tetapi bagaimana untuk beda tetap, apakah dalam Balance Sheet akan terus muncul kewajiban pajak tangguhan yang merupakan selisih dari laba fiskal dan laba komersial.

    Oiya satu lagi rekan sistop, bisakah anda memberi contoh mengenai perhitungan manfaat pajak tangguhan (jika berkenan)

  • hendrioye

    Member
    27 November 2015 at 9:08 am
    Originaly posted by zaky92:

    Oiya satu lagi rekan sistop, bisakah anda memberi contoh mengenai perhitungan manfaat pajak tangguhan (jika berkenan)

    gugling aja, ada tuh contohnya :

    ***

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now