Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengakuan Aset Pajak Tangguhan dan Liabilitas Pajak Tangguhan
Pengakuan Aset Pajak Tangguhan dan Liabilitas Pajak Tangguhan
Dear Rekan-rekan Ortax,
Secara konsep timbulnya aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan diakibatkan dari perbedaan temporer sehingga nantinya akan ada jurnal aset maupun liabilitas pajak tangguhan, nah yang saya ingin tanyakan kepada rekan-rekan Ortax, bagaimana pengakuan terhadap beda tetap dimana hal tersebut merupakan faktor yang diperhitungkan dalam rekonsiliasi fiskal. Atas beda tetap tersebut juga akan mengakibatkan selisih antara Laba Komersial dan Laba Pajak.
Mohon pencerahan dari teman-teman Ortax atas hal tersebut diatas.
Terima Kasih.
- Originaly posted by zaky92:
Secara konsep timbulnya aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan diakibatkan dari perbedaan temporer sehingga nantinya akan ada jurnal aset maupun liabilitas pajak tangguhan, nah yang saya ingin tanyakan kepada rekan-rekan Ortax, bagaimana pengakuan terhadap beda tetap dimana hal tersebut merupakan faktor yang diperhitungkan dalam rekonsiliasi fiskal. Atas beda tetap tersebut juga akan mengakibatkan selisih antara Laba Komersial dan Laba Pajak.
Mohon pencerahan dari teman-teman Ortax atas hal tersebut diatas.
wajar jika ada perbedaan laba komersial dan laba fiskal
Terima kasih rekan sistop atas tanggapannya, namun yang menjadi permasalahannya adalah beda tetap, jika beda temporer perbedaan tersebut akan dipulihkan pada periode berikutnya akan tetapi bagaimana untuk beda tetap, apakah dalam Balance Sheet akan terus muncul kewajiban pajak tangguhan yang merupakan selisih dari laba fiskal dan laba komersial.
Oiya satu lagi rekan sistop, bisakah anda memberi contoh mengenai perhitungan manfaat pajak tangguhan (jika berkenan)
- Originaly posted by zaky92:
Oiya satu lagi rekan sistop, bisakah anda memberi contoh mengenai perhitungan manfaat pajak tangguhan (jika berkenan)
gugling aja, ada tuh contohnya :
***