Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Pengajuan Tax Amnesty
- Originaly posted by VAT:
Syaratnya menyampaikan SPT Tehunan Terakhir…jadi cukup yang 2015 saja rekan
lalu rekan,,,
untuk informasi spt 2015 utk tax amnesty… apakah tidak perlu lapor sumber penghasilannya…. ??
- Originaly posted by silecy:
untuk informasi spt 2015 utk tax amnesty… apakah tidak perlu lapor sumber penghasilannya…. ??
Menurut saya ndak perlu, kan mau ikut TA
- Originaly posted by sanny kentz:
Menurut saya ndak perlu, kan mau ikut TA
berarti kalau npwp 2012 belom pernah lapor spt sampai 2015…
saya wajib bikin spt terakir yaitu spt 2015… dan sehingga spt 15 isinya nihil saja ya rekan… karena jika saya umkm, yg berlaku pp46.. tidak perlu saya laporkan dan bayar 1%.
karena saya mau ikut amnesty, yg berpatokan pada harta saja… penghasilan dianggap dapat menghasilkan hara..benar ya rekan?
- Originaly posted by silecy:
untuk informasi spt 2015 utk tax amnesty… apakah tidak perlu lapor sumber penghasilannya…. ??
Tidak perlu, namun harta dalam spt 2015 harus sesuai dengan penghasilan 2015.
Originaly posted by silecy:sehingga spt 15 isinya nihil saja ya rekan
disarankan nihil saja rekan