Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pengajuan speciment Tandatangan Faktur Pajak, masih bisa?
Pengajuan speciment Tandatangan Faktur Pajak, masih bisa?
Sore rekans.<br />Izin bertanya. Apakah pengajuan Speciment/Otorisasi Penandatanganan Faktur Pajak masih bisa diajukan ke KPP? Karena tahun 2018 kemarin, KPP sudah tidak menerima lagi. Sedang saat ini apakah bisa?<br /><br />Mohon pencerahannya rekan sekalian.
per 24 masih belum dicabut, menurut saya masih berlaku speciment tanda tangan. kalau KPP menolak, minta surat penegasan saja
- Originaly posted by Gmoonriver:
Apakah pengajuan Speciment/Otorisasi Penandatanganan Faktur Pajak masih bisa diajukan ke KPP? Karena tahun 2018 kemarin, KPP sudah tidak menerima lagi
kalo gak bisa lagi, bagaimana yang baru PKP tahun 2019
khan mesti ngajuin spesimen dulu untuk alur minta sertifikat elektronik - Originaly posted by ainal:
kalo gak bisa lagi, bagaimana yang baru PKP tahun 2019
khan mesti ngajuin spesimen dulu untuk alur minta sertifikat elektronikseharusnya specimen ttd tidak diperlukan lagi dikarenakan sudah ttd elektronik, akan tetapi peraturan yg mengatur specimen ttd blom dicabut jd pada cari aman untuk melaporkan specimen ttd tersebut