Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pengajuan speciment Tandatangan Faktur Pajak, masih bisa?

  • Pengajuan speciment Tandatangan Faktur Pajak, masih bisa?

     paklaw updated 5 years, 7 months ago 4 Members · 5 Posts
  • Gmoonriver

    Member
    22 April 2019 at 2:42 pm
  • Gmoonriver

    Member
    22 April 2019 at 2:42 pm

    Sore rekans.<br />Izin bertanya. Apakah pengajuan Speciment/Otorisasi Penandatanganan Faktur Pajak masih bisa diajukan ke KPP? Karena tahun 2018 kemarin, KPP sudah tidak menerima lagi. Sedang saat ini apakah bisa?<br /><br />Mohon pencerahannya rekan sekalian.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    22 April 2019 at 5:01 pm

    per 24 masih belum dicabut, menurut saya masih berlaku speciment tanda tangan. kalau KPP menolak, minta surat penegasan saja

  • ainal

    Member
    23 April 2019 at 5:06 pm
    Originaly posted by Gmoonriver:

    Apakah pengajuan Speciment/Otorisasi Penandatanganan Faktur Pajak masih bisa diajukan ke KPP? Karena tahun 2018 kemarin, KPP sudah tidak menerima lagi

    kalo gak bisa lagi, bagaimana yang baru PKP tahun 2019
    khan mesti ngajuin spesimen dulu untuk alur minta sertifikat elektronik

  • paklaw

    Member
    24 April 2019 at 8:28 am
    Originaly posted by ainal:

    kalo gak bisa lagi, bagaimana yang baru PKP tahun 2019
    khan mesti ngajuin spesimen dulu untuk alur minta sertifikat elektronik

    seharusnya specimen ttd tidak diperlukan lagi dikarenakan sudah ttd elektronik, akan tetapi peraturan yg mengatur specimen ttd blom dicabut jd pada cari aman untuk melaporkan specimen ttd tersebut

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now