Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pengajuan Restitusi saat terima surat pemeriksaan

  • Pengajuan Restitusi saat terima surat pemeriksaan

     boboboy updated 11 years, 4 months ago 4 Members · 16 Posts
  • boboboy

    Member
    9 December 2012 at 12:26 am
  • boboboy

    Member
    9 December 2012 at 12:26 am

    rekan – rekan..
    mohon bantuannya..

    jika kita mengajukan restitusi saat setelah menerima surat pemeriksaan, itu bisa gak ya?

  • cbsantoso

    Member
    9 December 2012 at 11:03 am
    Originaly posted by boboboy:

    jika kita mengajukan restitusi saat setelah menerima surat pemeriksaan, itu bisa gak ya?

    Apakah ada hubungannya ?
    SPP itu sendiri tujuan pemeriksaannya apa ?

  • begawan5060

    Member
    9 December 2012 at 12:25 pm
    Originaly posted by boboboy:

    jika kita mengajukan restitusi saat setelah menerima surat pemeriksaan, itu bisa gak ya?

    Pemeriksaan tahun kapan? Restitusi apa, tahun pajak?

  • boboboy

    Member
    9 December 2012 at 3:31 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by boboboy:
    jika kita mengajukan restitusi saat setelah menerima surat pemeriksaan, itu bisa gak ya?

    Pemeriksaan tahun kapan? Restitusi apa, tahun pajak?

    jadi begini..
    kantor saya dapat surat pemeriksaan dari KPP untuk tahun pajak 2011, pada tahun itu, kami memiliki LB PPN yang cukup material..
    dan atasan tidak mengajukan restitusi karena takut pemeriksaan..
    setelah ada surat tersebut, atasan bilang begini, "yaudah, sekalian aja ajukan restitusi PPN yang kemaren, sama – sma di periksa juga.."

    pertanyaan saya, apakah bisa demikian?

  • priadiar4

    Member
    9 December 2012 at 3:35 pm
    Originaly posted by boboboy:

    pertanyaan saya, apakah bisa demikian?

    Originaly posted by boboboy:

    "yaudah, sekalian aja ajukan restitusi PPN yang kemaren, sama – sma di periksa juga.."

    berarti beda tahun pajak untuk pemeriksaan tersebut?

  • boboboy

    Member
    9 December 2012 at 3:36 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    berarti beda tahun pajak untuk pemeriksaan tersebut?

    sama rekan..
    pemeriksaan tahun 2011, dan restitusi yang ingin dilakukan tahun pajak 2011 juga..
    gimana?

  • priadiar4

    Member
    9 December 2012 at 3:38 pm
    Originaly posted by boboboy:

    sama rekan..
    pemeriksaan tahun 2011, dan restitusi yang ingin dilakukan tahun pajak 2011 juga..
    gimana?

    ya tidak bisa lagi, karena telah terbit SPP

  • boboboy

    Member
    9 December 2012 at 3:40 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by boboboy:
    sama rekan..
    pemeriksaan tahun 2011, dan restitusi yang ingin dilakukan tahun pajak 2011 juga..
    gimana?

    ya tidak bisa lagi, karena telah terbit SPP

    ada dasarnya rekan?
    buat saya info ke atasan..

  • priadiar4

    Member
    9 December 2012 at 3:43 pm
    Originaly posted by boboboy:

    ada dasarnya rekan?
    buat saya info ke atasan..

    karena sudah keduluan mau diperiksa fiskus. Ibarat fiskus sudah proaktif duluan

  • boboboy

    Member
    9 December 2012 at 3:47 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    karena sudah keduluan mau diperiksa fiskus. Ibarat fiskus sudah proaktif duluan

    jadi tidak ada aturan kayak uu, pp, atau yang lainnya ya yang mengatur ttg itu?

  • priadiar4

    Member
    9 December 2012 at 3:53 pm
    Originaly posted by boboboy:

    jadi tidak ada aturan kayak uu, pp, atau yang lainnya ya yang mengatur ttg itu?

    SPP yang diterima rekan atas pemeriksaan apa? bisa dijelaskan secara gamblang

  • boboboy

    Member
    9 December 2012 at 4:02 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    SPP yang diterima rekan atas pemeriksaan apa? bisa dijelaskan secara gamblang

    all taxes untuk tahun 2011 rekan..

  • begawan5060

    Member
    9 December 2012 at 4:15 pm
    Originaly posted by boboboy:

    dan atasan tidak mengajukan restitusi karena takut pemeriksaan..
    setelah ada surat tersebut, atasan bilang begini, "yaudah, sekalian aja ajukan restitusi PPN yang kemaren, sama – sma di periksa juga.."

    Berarti, SPT Masa PPN dulu menyatakan LB dan dikompensasikan…
    Untuk diubah menjadi restitusi, harus melakukan pembetulan SPT ybs. Sedangkan pembetulan sudah tidak dapat dilakukan karena sudah ada pemberitahuan pemeriksaan..

  • begawan5060

    Member
    9 December 2012 at 4:16 pm
    Originaly posted by boboboy:

    jadi tidak ada aturan kayak uu, pp, atau yang lainnya ya yang mengatur ttg itu?

    Ps 8 UU KUP..

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now