Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pengajuan Restitusi saat terima surat pemeriksaan
Pengajuan Restitusi saat terima surat pemeriksaan
rekan – rekan..
mohon bantuannya..jika kita mengajukan restitusi saat setelah menerima surat pemeriksaan, itu bisa gak ya?
- Originaly posted by boboboy:
jika kita mengajukan restitusi saat setelah menerima surat pemeriksaan, itu bisa gak ya?
Apakah ada hubungannya ?
SPP itu sendiri tujuan pemeriksaannya apa ? - Originaly posted by boboboy:
jika kita mengajukan restitusi saat setelah menerima surat pemeriksaan, itu bisa gak ya?
Pemeriksaan tahun kapan? Restitusi apa, tahun pajak?
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by boboboy:
jika kita mengajukan restitusi saat setelah menerima surat pemeriksaan, itu bisa gak ya?Pemeriksaan tahun kapan? Restitusi apa, tahun pajak?
jadi begini..
kantor saya dapat surat pemeriksaan dari KPP untuk tahun pajak 2011, pada tahun itu, kami memiliki LB PPN yang cukup material..
dan atasan tidak mengajukan restitusi karena takut pemeriksaan..
setelah ada surat tersebut, atasan bilang begini, "yaudah, sekalian aja ajukan restitusi PPN yang kemaren, sama – sma di periksa juga.."pertanyaan saya, apakah bisa demikian?
- Originaly posted by boboboy:
pertanyaan saya, apakah bisa demikian?
Originaly posted by boboboy:"yaudah, sekalian aja ajukan restitusi PPN yang kemaren, sama – sma di periksa juga.."
berarti beda tahun pajak untuk pemeriksaan tersebut?
- Originaly posted by priadiar4:
berarti beda tahun pajak untuk pemeriksaan tersebut?
sama rekan..
pemeriksaan tahun 2011, dan restitusi yang ingin dilakukan tahun pajak 2011 juga..
gimana? - Originaly posted by boboboy:
sama rekan..
pemeriksaan tahun 2011, dan restitusi yang ingin dilakukan tahun pajak 2011 juga..
gimana?ya tidak bisa lagi, karena telah terbit SPP
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by boboboy:
sama rekan..
pemeriksaan tahun 2011, dan restitusi yang ingin dilakukan tahun pajak 2011 juga..
gimana?ya tidak bisa lagi, karena telah terbit SPP
ada dasarnya rekan?
buat saya info ke atasan.. - Originaly posted by boboboy:
ada dasarnya rekan?
buat saya info ke atasan..karena sudah keduluan mau diperiksa fiskus. Ibarat fiskus sudah proaktif duluan
- Originaly posted by priadiar4:
karena sudah keduluan mau diperiksa fiskus. Ibarat fiskus sudah proaktif duluan
jadi tidak ada aturan kayak uu, pp, atau yang lainnya ya yang mengatur ttg itu?
- Originaly posted by boboboy:
jadi tidak ada aturan kayak uu, pp, atau yang lainnya ya yang mengatur ttg itu?
SPP yang diterima rekan atas pemeriksaan apa? bisa dijelaskan secara gamblang
- Originaly posted by priadiar4:
SPP yang diterima rekan atas pemeriksaan apa? bisa dijelaskan secara gamblang
all taxes untuk tahun 2011 rekan..
- Originaly posted by boboboy:
dan atasan tidak mengajukan restitusi karena takut pemeriksaan..
setelah ada surat tersebut, atasan bilang begini, "yaudah, sekalian aja ajukan restitusi PPN yang kemaren, sama – sma di periksa juga.."Berarti, SPT Masa PPN dulu menyatakan LB dan dikompensasikan…
Untuk diubah menjadi restitusi, harus melakukan pembetulan SPT ybs. Sedangkan pembetulan sudah tidak dapat dilakukan karena sudah ada pemberitahuan pemeriksaan.. - Originaly posted by boboboy:
jadi tidak ada aturan kayak uu, pp, atau yang lainnya ya yang mengatur ttg itu?
Ps 8 UU KUP..