Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Pengajuan Restitusi Meningkat Menjadi 3.274 Per Oktober 2018
Pengajuan Restitusi Meningkat Menjadi 3.274 Per Oktober 2018
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sejak Mei hingga Oktober 2018, pengajuan restitusi berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) meningkat 266,2% atau sebanyak 3.274 permintaan dari pengajuan restitusi di periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar 894 permintaan.
Nominal pengajuan restitusi dipercepat tersebut pun meningkat 59,77% atau dari Rp 5,47 triliun di tahun sebelumnya menjadi Rp 8,75 triliun.
Lalu, jumlah Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) yang dikeluarkan pada Mei hingga Oktober 2018 sebanyak 2.469 surat atau melonjak sebesar 506,63% dari tahun sebelumnya yang sebanyak 407 surat. Nilai restitusi yang diberikan pada Mei – Oktober 2018 sebesar Rp 9,49 triliun atau meningkat 174% dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 3,46 triliun.
Peningkatan yang pesat ini setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak diberlakukan pada 12 April 2018.
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center Ajib Hamdani menilai, adanya peningkatan restitusi ini merupakan reaksi positif dari pengusaha. Terlebih sejak adanya kebijakan restitusi dipercepat. Apalagi, pemberian restritusi dilakukan melalui pemeriksaan yang sederhana.
Menurut Ajib, pihaknya sangat mengapresiasi langkah pemerintah ini. Dia mengatakan, dengan adanya percepatan restitusi berdampak positif bagi keuangan internal perusahaan juga memperbaiki ekonomi secara umum. "Sisi positifnya adalah memperbaiki cashflow perusahaan. Karena prinsipnya, restitusi ini adalah hak wajib pajak karena membayar pajak terutangnya dua kali," ujar Ajib kepada Kontan.co.id, Minggu (2/12).
Tak hanya bagi pengusaha, Ajib pun menilai kebijakan restitusi dipercepat ini pun memberi dampak positif bagi pemerintah. Pasalnya, salah satu syarat pemberian fasilitas ini adalah wajib pajak patuh. "Sehingga dengan meningkatnya pemakaian fasilitas ini, maka akan mendorong lebih tingginya tingkat kepatuhan dan lebih banyak wajib pajak patuh," tutur Ajib.
Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/restitusi-pajak -dipercepat-wajib-pajak-patuh-bertambah
Makin berkurang dong ya penerimaanya
- Originaly posted by dianarahmasari:
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center Ajib Hamdani menilai, adanya peningkatan restitusi ini merupakan reaksi positif dari pengusaha. Terlebih sejak adanya kebijakan restitusi dipercepat. Apalagi, pemberian restritusi dilakukan melalui pemeriksaan yang sederhana.
Penting menurut saya adanya percepatan restitusi ini, selain karena kewajiban pada dasarnya harus selaras dengan hak, cash flow sangat penting bagi perusahaan
memang sudah sewajarnyalah..itu kan hak wajib pajak yg selama ini taat.
di sisi lain otorisasi pajak harus benar2 kejar setoran ke WP yg selama ini ngemplang.Terima kasih pemerintah, ini adalah hak dari WP.
Saya tergelitik membaca artikel ini…
Perlu lebih detail lagi sebenarnya 894 menjadi 3.276 itu dari apa ?
Apakah dari WP kecil yang dari 100 juta menjadi 1M ?
Ataukah dari fasilitas PMK 39, tidak hanya restitusi yg kecil2 ?Karena saya pribadi tidak yakin dari PMK 39 maka angka itu naik artinya itu dari yg 100 juta menjadi 1 M sehingga banyak yang minta.