Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pengajuan Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak
Pengajuan Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak
Mau tanya rekan, saya kan mau mau mengajukan permohonan no. seri Faktur pajak, syaratnya kan harus sudah melapor spt ppn tiga bulan terakhir. Saat ini ini spt ppn bulan januari belum dilapor, apakah saya bisa mencantumkan spt bulan Oktober s/d Desember 2013 ? mohon pencerahannya.
yup, sesuai dengan ketentuan Bro setiawan19, ketentuan 3 mas tersebut adalah untuk masa pajak yang sudah jatuh tempo, dalam hal ini masa okt-des 2013.
harus 3 bulan terakhir, untuk menghitung berapa no seri faktur yg dapat d peroleh
rumus-nya: 120% X jumlah no seri faktur yg telah d gunakan selama 3 bulan terakhir
Viewing 1 - 4 of 4 replies