Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pengajuan Penghapusan (STP) Sanksi Pajak atas Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan

  • Pengajuan Penghapusan (STP) Sanksi Pajak atas Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan

     primasindo updated 9 years, 3 months ago 2 Members · 4 Posts
  • primasindo

    Member
    3 September 2015 at 11:22 am
  • primasindo

    Member
    3 September 2015 at 11:22 am

    Siang rekan2 tahun 2015 ada peraturan penghapusan sanksi administrasi ..saya ingin mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi pajak yang sanksi nya timbul karena keterlambatan pembayaran atau keterlambatan pelaporan SPT masa baik PPn maupun PPh baik yg di tahun 2014 ataupun 2015, yang saya ingin tanyakan apakah saya dapat mengajukan permohonan tersebut berdasarkan PMK No. 91 ..sebelumnya saya ucapkan terima kasih

  • BeginnerTax

    Member
    3 September 2015 at 11:33 am

    untuk yang 2014 bisa, tapi yg 2015 tidak bisa

  • primasindo

    Member
    3 September 2015 at 11:34 am

    baiklah ..untuk 2014 bisa di ajukan ya, terima kasih informasi nya

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now