Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pengajuan nomor seri faktur pajak
pengajuan nomor seri faktur pajak
hallo penghuni ortax smua,
langsung aja , di karenakan nomor seri faktur sudah habis ,sebenarnya sih belum habis , masih sisa 2 faktur lagi , di karenakan ganti tahun , jadi di kembalikan sisa tersebut, masalah yg saya temui yaitu , slah satu syarat pengajuan permintaan yaitu telah melaporkan 3 bulan terakhir pelaporan ppn bulanan yg telah jatuh tempo (estimasi september,oktober,november , nah masalah ny ya itu di bulan september saya memakai nomor seri faktur yg juga habis sebelumnya , dan telah mendapatkan nomor faktur yg baru , dan di pakai di bulan setelah september , saya ingin menanyakan , apakah nomor seri faktur yg bulan 9 itu harus di sebutkan di 3 bulan pemakaian terakhir , atau harus sama dgn jatah nomor seri faktur yg terakhir saya gunakan , atau menunggu jatuh tempo januari saja ? mohon jawabanya ya rekan
karena yang diminta untuk masa januari 2014, masa 3 bulan tersebut adalah oktober, november dan desember.
Dengan demikian, seluruh faktur pajak yang dibuat di masa 3 bulan tersebut harus dilaporkan tanpa memperhatikan kapan diperoleh.Salam
kalau saya kemarin pakai 2 opsi , jika desember sudah di byr + lapor ,,
lebih baik di cantumkan dari okt – desemberdan jika belum di bayar blm desember masih bisa ko hanya sep – nov ,,,
bukanya hanya yang sudah jatuh tempo saja ya rekan ?
- Originaly posted by hanif:
karena yang diminta untuk masa januari 2014, masa 3 bulan tersebut adalah oktober, november dan desember.
bukankah yg diperhatikan bukan "masa pajak" yg diminta, tetapi "waktu/bulan" ketika
permintaan tsb dilakukan master hanif???mis:
minta no fp 13 jan 14, maka otomatis yg diperhitungkan adalah spt masa ppn yg sudah
"jatuh tempo di bulan jan 14", yaitu ms nov, okt, sep 13. ms des 13 belum jatuh tempo
ketika permintaan terjadi dan br jatuh tempo di akhir/31 jan 14.