Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pengajuan Efin OP
Dear Rekan ortax
Apakah bisa saya mengajukan efin OP tetapi diwakilkan? misal untuk ayah saya.
Terima kasih,
- Originaly posted by triadiws:
Apakah bisa saya mengajukan efin OP tetapi diwakilkan? misal untuk ayah saya.
Bisaaa rekan,
Dulu teman saya minta efin langsung ke petugas KPP yg dikenal bisa bisa aja hehe
bisa rekan saya kemarin minta buat om saya, tetapi terkadang ada kpp yang tidak mau kalau diwakilkan. cmiiw
Bisa, tp buat jaga2 sekalian bikin surat kuasanya drpd bolak balik
Untuk sekarang, semua yang memiliki NPWP sudah memiliki EFIN, yang harus dilakukan berikutnya adalah meng "aktivasi" EFIN yang sifatnya tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain.
pengajuan seharusnya c orang bersangkutan, jika tidak bisa seharusnya pakai surat kuasa tergantung KPPnya
- Originaly posted by Riki Sanjaya:
jika tidak bisa seharusnya pakai surat kuasa tergantung KPPnya
Monggo jika ada KPP yang mau menabrak aturan…
Rekan rekan sekalian terima kasih sarannya. format surat kuasanya seperti apa ya?
- Originaly posted by triadiws:
Rekan rekan sekalian terima kasih sarannya. format surat kuasanya seperti apa ya?
Surat kuasanya bisa dibuat sendiri atau kurang lebih sama dg saat bikin npwp yg dikuasakan (format surat kuasa sudah disediakan di kpp)
- Originaly posted by triadiws:
Dear Rekan ortax
Apakah bisa saya mengajukan efin OP tetapi diwakilkan? misal untuk ayah saya.
Terima kasih,
yang penting tanda tangan beliau atau minta aja ke KPP terdekat dekat tempat tinggal beliau
mohon pencerahannya,
Apakah bisa mengajukan efin OP Karyawan secara berkelompok lalu diwakilkan dgn 1 orang saja ?
Contoh : di 1 perusahaan terdapat 15 karyawan yg NPWP nya terdaftar di KPP yg sama.Klo bisa syarat apa saja yg dibutuhkan ?
Terima kasih.
- Originaly posted by fuzh:
Apakah bisa mengajukan efin OP Karyawan secara berkelompok lalu diwakilkan dgn 1 orang saja ?
bisa diwakilkan perusahaan
Originaly posted by fuzh:Klo bisa syarat apa saja yg dibutuhkan ?
Lampiran II PER- 41/PJ/2015
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by fuzh:
Apakah bisa mengajukan efin OP Karyawan secara berkelompok lalu diwakilkan dgn 1 orang saja ?bisa diwakilkan perusahaan
Originaly posted by fuzh:
Klo bisa syarat apa saja yg dibutuhkan ?Lampiran II PER- 41/PJ/2015
Oke, Terima kasih rekan.
Akan sy coba. mohon pencerahannya rekan priadiar4
Di Lampiran PER- 41/PJ/2015 poin ke 3 terdapat kalimat sbb :3. Pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 1 bersedia hadir pada saat proses aktivasi EFIN.
Maksudnya bagaimana yaa ? Karyawan yg bersangkutan yg harus datang ke KPP. Berarti tdk bisa diwakilkan dong.