Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pengajuan e-FIN secara kolektif
Pengajuan e-FIN secara kolektif
[quote=Cindysyah_]Hr ini saya baru saja mengajukan permohonan efin secara kolektif. Sy hny membawa surat permohonan mengajukan efin kolektif dan daftar karyawan yg ingin dibuatkan efin. Tdk perlu membawa fc spt 1721. Alhmdulillah prosesnya cepat dan jd di hr ini juga. [/quote
Efinnya dibuat di KPP atau ada petugas pelayanan pajak yang datang ke kantor rekan untuk membuat e-fin ?
mau numpang tanya juga rekan.
misal dalam permohonan Efin Kolektif ini kan dilaporkannya ke KPP mana ya? Karna KPP Perusahaan terdaftar dan KPP karyawan berbeda, dan karyawan satu dengan karyawan lain nya pun berbeda juga. apakah bisa dalam kasus seperti ini diminta permohonan Efin Kolektif?- Originaly posted by dharmawan a:
Efinnya dibuat di KPP atau ada petugas pelayanan pajak yang datang ke kantor rekan untuk membuat e-fin ?
Bisa kedua-dua nya rekan.
Tapi lebih baik kita yg mendatangi KPP.Originaly posted by LostSaint:apakah bisa dalam kasus seperti ini diminta permohonan Efin Kolektif?
Bisa,
Minta E-Fin secara kolektif di KPP perusahaan. - Originaly posted by fuzh:
Bisa kedua-dua nya rekan.
Tapi lebih baik kita yg mendatangi KPP.Tapi dari pihak KPP cenderung mau ke factory buat sosialisasi langsung ke karyawan,
iya betul rekan cuman pihak KPP hanya memberikan sosialisasi kepada perwakilan masing masing factory, biasanya ada perwakilan dari masing masing factory seperti divisi accounting dan hrd yg mewaikili sosialisainya dan setalah itu divisi tersebut memberikan info kepada para karyawan.
Salam…
- Originaly posted by Siti_Asiyah:
Kalo pegawai yang punya NPWP nya lebih dari 20 orang, tapi yang tercantum di SPT PPh 21 nya hanya beberapa orang gimana?
Karna selebihnya dibawah PTKP jadi gak dicantumin ke pelaporan PPh 21 Perusahaan…
Mohon pencerahannya..
Berhubung dibawah ptkp dan pada form 1721-I point B hanya dicantumkan total, baiknya dilampirkan daftar gaji karyawan pada saat pengajuan supaya bisa mengetahui dengan jelas bahwa penghasilan karyawan tersebut telah dilapor dalam SPT PPh 21.
Salam..