Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pengadilan Pajak (banding)
Saya ingin bertanya, dalam putusan banding pengadilan pajak itu terdapat menolak, tdk dapat diterima, dan membatalkan. Perbedaan 3 keputusan tersebut apa ya?
Terima Kasih
- Originaly posted by badaba:
putusan banding pengadilan pajak itu terdapat menolak,
ini kesimpulannya
Originaly posted by badaba:tdk dapat diterima, dan membatalkan.
ini hanya bahasa hukum penjabaran
Viewing 1 - 3 of 3 replies