Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengadilan Pajak
Dear rekan, kapan seharunya pembacaan putusan pengadilan bisa dilakukan sejak sidang terakhir ya? mohon inputnya
Dalam hal apa ini rekan:
banding, gugatan atau hal lainnya?Salam
Rekan Junjungan ini dalam hal banding rekan untuk PPN dan PPh Badan.
apakah sudah dalam peninjauan kembali oleh mahkamah agung ?
salam
- Originaly posted by adeedee:
dalam hal banding
dalam jangka waktu 12 bukan sejak surat banding diterima
(pasal 81 ayat 1 UU PP)….Dalam hal khusus, Jangka waktu diatas Dapat diperpanjang paling lama 3 bulan
(pasal 81 ayat 3 UU PP)Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
dalam jangka waktu 12 bukan sejak surat banding diterima
(pasal 81 ayat 1 UU PP)….Dalam hal khusus, Jangka waktu diatas Dapat diperpanjang paling lama 3 bulan
(pasal 81 ayat 3 UU PP)sependapat
terimakasih rekan