Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pengadaan Barang dan Instalasinya apakah di potong PPh?

  • Pengadaan Barang dan Instalasinya apakah di potong PPh?

     cbsantoso updated 12 years ago 9 Members · 20 Posts
  • yusup

    Member
    4 December 2012 at 2:56 pm

    dear all,
    Perusahaan saya melakukan pengadaan barang, namun ada jasa instalasinya
    apakah dikenakan PPh? jika dikenakan dari mana nilai DPP nya?
    dan aturan perpajakannya? tks

    Pengadaan = 100.000.000
    Instalasi = 10.000.000
    Kontrak = 110.000.000

    DPPnya dari 110.000.000 atau 10.000.000 ?? mohon bantuannya?? tks

  • yusup

    Member
    4 December 2012 at 2:56 pm
  • lingga

    Member
    4 December 2012 at 2:58 pm

    kenapa instalasinya tidak dibuatkan
    masuk dalam harga pengadaan saja

    salam

  • yusup

    Member
    4 December 2012 at 3:02 pm
    Originaly posted by lingga:

    kenapa instalasinya tidak dibuatkan
    masuk dalam harga pengadaan saja

    salam

    sudah dimasukan rekan.,jadi di kontrak 110.000.000 tks

  • Hanif

    Member
    4 December 2012 at 3:12 pm
    Originaly posted by yusup:

    dear all,
    Perusahaan saya melakukan pengadaan barang, namun ada jasa instalasinya
    apakah dikenakan PPh? jika dikenakan dari mana nilai DPP nya?
    dan aturan perpajakannya? tks

    Pengadaan = 100.000.000
    Instalasi = 10.000.000
    Kontrak = 110.000.000

    DPPnya dari 110.000.000 atau 10.000.000 ?? mohon bantuannya?? tks

    anda adalah badan pemerintah atau swasta?
    Bisa dijelaskan apa barangnya?

    Salam

  • Hanif

    Member
    4 December 2012 at 3:12 pm

    trus, penyedia jasa OP atau badan?

    Salam

  • yusup

    Member
    4 December 2012 at 3:19 pm
    Originaly posted by hanif:

    trus, penyedia jasa OP atau badan?

    Salam

    badan rekan

  • ivaninblue

    Member
    4 December 2012 at 3:36 pm

    jasa instalasi peralatan yg dilakukan oleh badan usaha (dg catatan bukan dilakukan oleh wp yg ruang lingkupnya di bid. konstruksi dan mempunyai izin &/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi) merupakan obyek pph 23…dan kalau pengguna jasa adalah badan usaha / pemotong pph 23, maka ybs wajib memotong pph-nya atas jumlah brutonya (pengertiannya bs diliat di se-53/2009)

  • priadiar4

    Member
    4 December 2012 at 3:50 pm
    Originaly posted by yusup:

    badan rekan

    Originaly posted by hanif:

    Bisa dijelaskan apa barangnya?

  • yusup

    Member
    4 December 2012 at 3:56 pm
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by yusup:
    dear all,
    Perusahaan saya melakukan pengadaan barang, namun ada jasa instalasinya
    apakah dikenakan PPh? jika dikenakan dari mana nilai DPP nya?
    dan aturan perpajakannya? tks

    Pengadaan = 100.000.000
    Instalasi = 10.000.000
    Kontrak = 110.000.000

    DPPnya dari 110.000.000 atau 10.000.000 ?? mohon bantuannya?? tks

    anda adalah badan pemerintah atau swasta?
    Bisa dijelaskan apa barangnya?

    swasta pengadaan antena

  • priadiar4

    Member
    4 December 2012 at 3:59 pm
    Originaly posted by yusup:

    swasta pengadaan antena

    atas jasa instalasi tersebut dikenakan pasal 23

  • yusup

    Member
    4 December 2012 at 4:03 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by yusup:
    swasta pengadaan antena

    atas jasa instalasi tersebut dikenakan pasal 23

    DPPnya dari nilai kontrak full rekan??

  • yuniffer

    Member
    4 December 2012 at 4:07 pm
    Originaly posted by yusup:

    Pengadaan = 100.000.000
    Instalasi = 10.000.000
    Kontrak = 110.000.000

    DPPnya dari 110.000.000 atau 10.000.000 ??

    Pada saat menerbitkan invoice & Faktur Pajak, ada baiknya di rinci seperti diatas (dibedakan berapa nilai barang dan nilai Jasa), sehingga rekan hanya dikenakan pemotongan dari jasa nya saja (DPP 10.000).

  • yuniffer

    Member
    4 December 2012 at 4:08 pm

    Maksudnya DPP jasa tersebut adalah 10.000.000

  • priadiar4

    Member
    4 December 2012 at 4:10 pm
    Originaly posted by yusup:

    DPPnya dari nilai kontrak full rekan??

    Originaly posted by yuniffer:

    Maksudnya DPP jasa tersebut adalah 10.000.000

    ini master yunif yang ane sepakati..

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now