Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pengadaan Barang dan Instalasinya apakah di potong PPh?
Pengadaan Barang dan Instalasinya apakah di potong PPh?
dear all,
Perusahaan saya melakukan pengadaan barang, namun ada jasa instalasinya
apakah dikenakan PPh? jika dikenakan dari mana nilai DPP nya?
dan aturan perpajakannya? tksPengadaan = 100.000.000
Instalasi = 10.000.000
Kontrak = 110.000.000DPPnya dari 110.000.000 atau 10.000.000 ?? mohon bantuannya?? tks
kenapa instalasinya tidak dibuatkan
masuk dalam harga pengadaan sajasalam
- Originaly posted by lingga:
kenapa instalasinya tidak dibuatkan
masuk dalam harga pengadaan sajasalam
sudah dimasukan rekan.,jadi di kontrak 110.000.000 tks
- Originaly posted by yusup:
dear all,
Perusahaan saya melakukan pengadaan barang, namun ada jasa instalasinya
apakah dikenakan PPh? jika dikenakan dari mana nilai DPP nya?
dan aturan perpajakannya? tksPengadaan = 100.000.000
Instalasi = 10.000.000
Kontrak = 110.000.000DPPnya dari 110.000.000 atau 10.000.000 ?? mohon bantuannya?? tks
anda adalah badan pemerintah atau swasta?
Bisa dijelaskan apa barangnya?Salam
trus, penyedia jasa OP atau badan?
Salam
- Originaly posted by hanif:
trus, penyedia jasa OP atau badan?
Salam
badan rekan
jasa instalasi peralatan yg dilakukan oleh badan usaha (dg catatan bukan dilakukan oleh wp yg ruang lingkupnya di bid. konstruksi dan mempunyai izin &/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi) merupakan obyek pph 23…dan kalau pengguna jasa adalah badan usaha / pemotong pph 23, maka ybs wajib memotong pph-nya atas jumlah brutonya (pengertiannya bs diliat di se-53/2009)
- Originaly posted by yusup:
badan rekan
Originaly posted by hanif:Bisa dijelaskan apa barangnya?
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by yusup:
dear all,
Perusahaan saya melakukan pengadaan barang, namun ada jasa instalasinya
apakah dikenakan PPh? jika dikenakan dari mana nilai DPP nya?
dan aturan perpajakannya? tksPengadaan = 100.000.000
Instalasi = 10.000.000
Kontrak = 110.000.000DPPnya dari 110.000.000 atau 10.000.000 ?? mohon bantuannya?? tks
anda adalah badan pemerintah atau swasta?
Bisa dijelaskan apa barangnya?swasta pengadaan antena
- Originaly posted by yusup:
swasta pengadaan antena
atas jasa instalasi tersebut dikenakan pasal 23
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by yusup:
swasta pengadaan antenaatas jasa instalasi tersebut dikenakan pasal 23
DPPnya dari nilai kontrak full rekan??
- Originaly posted by yusup:
Pengadaan = 100.000.000
Instalasi = 10.000.000
Kontrak = 110.000.000DPPnya dari 110.000.000 atau 10.000.000 ??
Pada saat menerbitkan invoice & Faktur Pajak, ada baiknya di rinci seperti diatas (dibedakan berapa nilai barang dan nilai Jasa), sehingga rekan hanya dikenakan pemotongan dari jasa nya saja (DPP 10.000).
Maksudnya DPP jasa tersebut adalah 10.000.000
- Originaly posted by yusup:
DPPnya dari nilai kontrak full rekan??
Originaly posted by yuniffer:Maksudnya DPP jasa tersebut adalah 10.000.000
ini master yunif yang ane sepakati..