Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Bumi dan Bangunan Penetapan PBB untuk Rumah sakit swasta

  • Penetapan PBB untuk Rumah sakit swasta

  • Miguel

    Member
    5 September 2012 at 12:20 pm

    sekedar share..
    Penetapan PBB atas Rumah sakit swasta telah dilakukan.apa pendapat teman2 tentang penetapan PBB atas Rumah sakit ini..

  • Miguel

    Member
    5 September 2012 at 12:20 pm
  • priadiar4

    Member
    5 September 2012 at 12:39 pm
    Originaly posted by Miguel:

    apa pendapat teman2 tentang penetapan PBB atas Rumah sakit ini..

    memang seharusnya dikenakan dengan memperhatikan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah NOMOR 28 TAHUN 2009

    Bagian Keenam Belas
    Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

    Pasal 77

    (3) Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang:

    b. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now