Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Penetapan PBB untuk Rumah sakit swasta
Penetapan PBB untuk Rumah sakit swasta
sekedar share..
Penetapan PBB atas Rumah sakit swasta telah dilakukan.apa pendapat teman2 tentang penetapan PBB atas Rumah sakit ini..- Originaly posted by Miguel:
apa pendapat teman2 tentang penetapan PBB atas Rumah sakit ini..
memang seharusnya dikenakan dengan memperhatikan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah NOMOR 28 TAHUN 2009
Bagian Keenam Belas
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan PerkotaanPasal 77
(3) Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang:
b. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;