Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Penetapan nilai aset
Penetapan nilai aset
rekan saya mw tanya,
nilai aset bangunan n tanah senilai 1,2 M
lalu ada biaya alih nama dan pajaknya 33 JTkira2 bagaimana penetapan nilainya? langsung dgabungkan ?
atau di pisah by. pajaknya ?salam,
- Originaly posted by arturiachan:
penetapan nilainya
maksudnya nilai tanah dan bangunannya to?
Originaly posted by arturiachan:pajaknya 33 JT
ini pajak apa ?
slm penetapan nilainya tanah dan bangunan belum di ketahui
Originaly posted by arturiachan:lalu ada biaya alih nama dan pajaknya 33 JT
setelah saya cek ternyata biaya atas BPHTB, PNBP balik nama, By verifikasi, akta jual beli, by balik nama , dan by pengurusan SKNJOP
apakah biaya tersebut bisa di masukan ke harga perolehan atau tidak? ke tanah atau gedung?
salam
- Originaly posted by arturiachan:
apakah biaya tersebut bisa di masukan ke harga perolehan atau tidak? ke tanah atau gedung
Bisa
ok thx rekan